Mediaapakabar.com - Nama Charles muncul dalam sidang lanjutan dengan 15 terdakwa yang disebut-sebut merupakan 'anak buah' penyedia lokasi perjudian online di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Nama itu diungkapkan Apin BK alias Jonni (berkas penuntutan terpisah) yang selama ini diekspos media sebagai 'bos' berbagai jenis perjudian di Lantai II dan III Cafe Warung Warna Warni saat dihadirkan tim JPU pada Kejati Sumut dimotori Rahmi Shafrina atas perkara 15 terdakwa dikenal sebagai 'anak buah' Apin BK atas nama Eric William dkk secara virtual, Selasa (7/2/2023) di Cakra 2 PN Medan.
"Saya menyewa ruangan dua lantai untuk judi online sejak April 2022. Ada 20 ruangan. Ada karyawan Saya si Alung atau Didi yang mengurusi soal sewa menyewa lokasi itu. Harga sewa bervariasi mulai Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan. Kalau mengenai berapa omsetnya (bisnis perjudian) Saya tidak tahu.
Selain mendapatkan sewa tempat, Saya juga dapat fee 2 persen dari Charles, bosnya (pengelola judi) sebesar Rp10 juta per bulan," urai Apin BK menjawab pertanyaan Rahmi Shafrina didampingi Randi Tambunan, Fransiska Panggabean, Sri Delyanti dan Frianta Felix.
Dengan nada diplomasi, majelis hakim diketuai Dahlan sempat 'mengejar' keterangan saksi yang mengaku tidak tahu menahu soal omset berbagai jenis perjudian di lokasi yang disewakannya.
"Tadi saudara sebut tiap bulannya dapat fee 2 persen yakni Rp10 juta dari pihak pengelola. Artinya omset per bulan Rp250 juta.
Bila dikalikan 2 persen adalah Rp10 juta. Iya kan?" cecar Dahlan. Di layar monitor sidang, Apin BK pun tampak terdiam sembari menunduk.
"Tapi apa itu mungkin? Sementara menurut beberapa dari 5 saksi yang dihadirkan di persidangan ini omset tiap harinya kurang lebih Rp60 juta.
Ketika dicecar mengenai bentuk sewa menyewa lokasi perjudian, warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area Kota Medan itu menimpali, tidak ada perjanjian hitam diatas putih. Hanya berdasarkan saling percaya.
Ketika ditanya tim JPU mengenai server yang digunakan dalam menjalankan bisnis judi online tersebut, Apin BK mengatakan tidak tahu. Saksi hanya menyediakan fasilitas jaringan internet. Yang membuat website dan lainnya adalah penyewa lokasi.
5 Saksi lainnya
Selain Apin BK, tim JPU juga menghadirkan 5 saksi yakni Rico, M Afrizal, Alfredo Aulia, masing-masing operator serta Adera selaku telemarketing yang sempat bekerja di Komplek Cemara Asri maupun sempat diajak ke Pekanbaru, Riau untuk memperluas jaringan bisnis judi.
Menurut para saksi, para CS dan para pemain judi online harus login dulu ke website pitbull777 dan tigerbet888 yang dikoordinir terdakwa Eric William selaku leader atau atasan mereka langsung. Setiap bulannya mereka terima gaji Rp4 juta dari Eric William secara transfer. Mereka juga mengaku tidak kenal dengan Apin BK.
"Tugas kami memproses deposit pemain (withdraw). Perkiraan Rp60 juta per hari. Bila pemain menang maka telemarketing membayarkannya dari rekening kampung lewat rekening pemain," urai M Afrizal.
Fakta terungkap lainnya, saksi M Afrizal sempat dimintai KTP oleh seseorang bernama Ko Edi yang kemudian dijadikan sebagai rekening penampungan aliran dana perjudian online. Jenis judi lainnya yang dijajakan di lokasi tersebut yakni slot, toto gelap (togel), tembak ikan, tebakan pertandingan olahraga dan casino.
Sementara usai persidangan, ketua tim JPU Rahmi Shafrina membenarkan tentang adanya beberapa nama seperti Charles, Didi dan lainnya, menurut penyidik Polda Sumut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Jadi Charles ni memberikan fee sebesar 2 persen kepada Apin BK melalui Didi yang merupakan anak buah dari Charles.
"Terserah saksi (Apin BK) menerangkan apa. Kami hanya berusaha membuktikan unsur tindak pidana perjudiannya. Dalam perkara ini terdakwa merupakan leader dari para CS maupun telemarketing. Sedangkan terdakwa Niko Prasetia sebagai salah seorang pemegang saham judi di lokasi tersebut," urai Rahmi.
Diketahui, para terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Atau ketiga, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (MC/DAF)