Ket Foto: Muhammad Salim alias Magis alias Kocik (49), pelaku pencurian di rumah pendeta di Medan. |
Mediaapakabar.com - Polsek Medan Baru menangkap pria yang mencuri di rumah Pendeta Gereja GBKP di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Uang Rp 10 juta dan barang berharga raib dicuri pada saat natal.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik mengatakan pelaku bernama Muhammad Salim alias Magis alias Kocik (49), warga Jalan Sunggal Kanan, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal.
"Pelaku mengambil sejumlah harta benda milik korban yakni uang tunai Rp 10 juta, BPKB mobil dan sepeda motor, buku rekening bank, buku pegadaian dan buku asuransi beserta card-nya," kata AKP Martua Manik, Minggu (8/1/2023).
"Tersangka melakukan pencurian di kediaman ibu Pendeta Sabariya Magdala Munthe. Korban pendeta di GBKP," sebutnya.
Dia menjelaskan aksi pencuriannya berlangsung pada Minggu 25 Desember 2022 malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dikatakan saat itu, pelapor bernama Masa Purba baru pulang dari acara natal.
"Pelapor ingin memasukkan jemuran ke dalam rumah. Pada saat mau mengangkat jemuran pelapor melihat jendela sudah terbuka dan besi jerjak sudah rusak. Lalu bagian kamar sudah berantakan," katanya.
Berangkat dari situ, pelapor langsung memeriksa barang - barang berharga di rumah. Ternyata banyak yang hilang dan akhirnya membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu (31/12/2022). Namun, saat dilakukan penyergapan pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
"Pelaku coba merebut senjata api petugas makanya kita beri tembakan ke bagian kakinya," sebutnya.
Saat diperiksa, pelaku mengaku mencuri dengan cara mencongkel jendela kamar utama dan merusak besi jerjak jendela menggunakan gunting besi yang sudah di buang ke dalam sungai.
"Uang yang didapat dari rumah korban digunakan pelaku untuk bersenang - senang. Seperti menggunakan narkotika jenis sabu dan menyewa wanita," pungkasnya. (MC/RED)