Ini Sejumlah BB Kasus TPPU Apin BK yang Diterima Kejari Medan, Nilainya Ratusan Miliar

REDAKSI
Sabtu, 28 Januari 2023 - 18:17
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Jonni alias Apin BK. 


Adapun sejumlah barang bukti yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut, yakni berupa aset harta yang tidak bergerak dan harta yang bergerak. Barang bukti aset milik bos judi online Apin BK yang disita itu bernilai ratusan miliar.


"Barang bukti yang dilimpahkan yakni aset harta yang tidak bergerak berupa 26 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Jonni alias Apin BK, 16 aset bangunan yang berada di Kabupaten Deli Serdang senilai Rp128 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Intelijen, Simon SH MH, Sabtu (28/1/2023).


Kemudian, sambung Simon, 7 aset bangunan yang berada di Kota Medan senilai Rp23 miliar dan aset tanah yang berada di Kabupaten Samosir.


"Selain itu, JPU juga menerima barang bukti aset harta yang bergerak milik Apin BK senilai Rp5,8 miliar berupa 2 unit sky boat warna hitam, 1 unit sky boat kecil berwarna biru dan 21 unit jet ski serta 1 unit mobil pick up," sebut Simon.


Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan bahwa berkas perkara  kasus dugaan tindak pidana perjudian dan TPPU yang menjerat Jonni alias Apin BK telah lengkap. 


Selanjutnya, setelah menerima tahap II dari penyidik Polda Sumut, Kejari Medan langsung menjebloskan Bos judi online tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta pada Kamis (26/1/2023) lalu.


Apin BK ditahan hingga 20 hari kedepan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini