Ket Foto: Majelis hakim yang diketuai Rina Lestari ketika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bilah Mandiri Makmur Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Imanuel Ginting divonis satu tahun penjara.
Hakim Ketua Rina Lestari dalam amarnya menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari kegiatan BUMDes pada periode 2017-2021.
"Menjatuhkan terdakwa Imanuel Ginting dengan pidana satu tahun penjara," kata Hakim Rina Lestari dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/12/2022).
Terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Perbuatan terdakwa, sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp45 juta, dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 3 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Kemudian, membayar uang pengganti Rp45 juta subsider 8 bulan penjara.
Sementara dalam berkas terpisah dengan kasus yang sama terdakwa Avit Supriadi,divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Hakim Ketua Sarma Siregar. Kemudian, terdakwa dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar UP Rp258 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Sebelumnya terdakwa dituntut dua tahun denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar UP sebesar Rp.258.717.095,66 subsider 1 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada tahun 2017, terdakwa bersama Avit Supriadi selaku pelaksana pekerjaan Pembangunan Taman Wisata Air (Waterpark) pada BUMDes Bilah Mandiri Makmur Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tahun 2019.
Dalam kegiatan itu, para terdakwa membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDes setiap bulan, membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDes kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun.
Namun ternyata, terdakwa selaku Direktur BUMDes Bilah Mandiri Makmur tidak pernah membuat laporan keuangan BUMDes Bilah Mandiri Makmur dan tidak pernah membuat laporan perkembangan kegiatan BUMDes kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun.
Pada rentang tahun 2017-2018, BUMDes Bilah Mandiri Makmur Desa Perkebunan Bilah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu memperoleh Dana Penyertaan Modal dari Pemerintahan Desa Perkebunan Bilah sebesar Rp. 1.081.205.850.
Kemudian, dana Penyertaan Modal kepada BUMDes Bilah Mandiri Makmur tahun 2017 sebesar Rp. 666.435.350. Tahun 2018 Rp414.770.500.
Penyertaan modal terhadap BUMDes Bilah Mandiri Makmur sumber Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 ditransfer ke rekening BUMDes Bilah Mandiri Makmur dengan 5 (lima) tahapan. Namun, di kemudian hari ternyata, laporan kegiatan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para terdakwa. (MC/DAF)