MUI Sumut Haramkan Masyarakat Beri Uang ke Manusia Silver

REDAKSI
Selasa, 27 Desember 2022 - 14:28
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi manusia silver di jalanan.

Mediaapakabar.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram untuk pekerjaan 'manusia silver'. Masyarakat juga diharamkan memberi sumbangan atau uang kepada manusia silver di jalanan.

"Haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi wasilah (sarana) keberadaannya," tulis MUI Sumut dalam keterangan tertulisnya dilansir detikSumut, Selasa (27/12/2022).


Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan fatwa haram tersebut dikeluarkan setelah Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut pada 25-26 November 2022. Dalam Ijtima Ulama itu, MUI Sumut mengeluarkan delapan fatwa, salah satunya tentang manusia silver.


Pekerjaan manusia silver diharamkan karena dinilai bertentangan dengan syariat Islam. Mereka pun diimbau untuk mencari pekerjaan lain yang halal.


"Dianjurkan supaya mencari pekerjaan yang lebih bagus lah, yang halal dan tidak menyakiti diri," kata Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak.


Ada empat alasan pekerjaan manusia silver yang biasa dilakukan di jalanan itu diharamkan, yakni karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi atau pekerjaan, menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri, menunjukkan aurat kepada umum dan mengganggu ketertiban umum.


Empat faktor itulah yang menjadi alasan bahwa manusia silver haram di mata hukum Islam. Dalam fatwa itu, MUI Sumut juga mendesak negara bertanggung jawab untuk membina dan menyelesaikan masalah manusia silver itu. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini