Kasus Kerangkeng, Anak Bupati Langkat Nonaktif Dewa Perangin-angin Divonis 19 Bulan Penjara

REDAKSI
Kamis, 01 Desember 2022 - 16:53
kali dibaca
Ket Foto: Dewa Perangin Angin, anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, divonis 19 bulan penjara di kasus kerangkeng manusia. Dewa divonis bersama dengan rekannya Hendra Surbakti.

Mediaapakabar.com
Dewa Perangin Angin, anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, divonis 19 bulan penjara di kasus kerangkeng manusia. Dewa divonis bersama dengan rekannya Hendra Surbakti.

Hakim menyatakan, Dewa dan Hendra telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara bersama sama, melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian.


Hakim dalam amar putusannya menilai Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


"Menjatuhkan pidana kepada Dewa PA dan Hendra Surbakti alias Gubsar dengan pidana 1 tahun 7 bulan penjara. Dan menetapkan restitusi sebesar Rp.265 Juta dengan membebankan kepada terdakwa Dewa," ucap hakim Halida Harini membacakan amar putusannya di PN Stabat, Rabu, (30/11/2022).


Vonis yang dijatuhkan kepada Dewa dan Hendra Surbakti lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Baron Siddik. Sebelumnya, Jaksa menuntut Dewa dan Hendra Surbakti dengan pidana penjara selama 3 tahun.


Pantauan di lokasi, selama persidangan terlihat anggota kepolisian berjaga di dalam maupun di sekitar ruangan sidang. Tak hanya itu, ada beberapa pemuda dengan menggunakan pakaian ormas yang juga hadir di sekitaran PN Stabat. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini