Jadi Kasi Humas, Eks Kasat Tahti Polres Simalungun Ajak Insan Pers Dukung Tugas Polri

REDAKSI
Kamis, 29 Desember 2022 - 19:49
kali dibaca
Ket Foto: Eks Kasat Tahti Polres Simalungun Iptu M. Nasib resmi diangkat dalam jabatan baru menjadi Kasi Humas Polres Simalungun, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor: ST/1839/XI/Kep/ 2022, tanggal 30-11-2022 lalu.

Mediaapakabar.com
Eks Kasat Tahti Polres Simalungun Iptu M. Nasib resmi diangkat dalam jabatan baru menjadi Kasi Humas Polres Simalungun, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor: ST/1839/XI/Kep/ 2022, tanggal 30-11-2022 lalu.

Iptu M. Nasib mengatakan wartawan atau Insan Pers dan Polri bagaikan simbiosis mutualisme yang saling membutuhkan. "Polisi membutuhkan wartawan, wartawan membutuhkan polisi," katanya, Kamis (29/12/2022)


"Pekerjaan maupun tugas polisi tidak ada artinya tanpa publikasi dari wartawan. Jadi wartawan dan polisi bagai dua sisi mata uang yang saling mengisi," tambahnya.


Iptu M. Nasib juga meminta kepada wartawan yang memiliki daerah liputan di lingkungan Hukum Polres Simalungun untuk dapat membantu polri dalam menjaga kamtibmas dengan publikasi kegiatan polisi yang bersifat positif sesuai dengan program kapolri prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (presisi).


Dalam kesempatan ini, eks Kasat Tahti Polres Simalungun ini menyoroti kasus narkoba di Simalungun khususnya kepada anak-anak remaja. Untuk kasus ini Nasib memberikan atensi baik dalam pengungkapan maupun pencegahan. 


"Diharapkan Masyarakat dapat bekerja sama dengan Polisi dalam memberantas Narkoba. Jika masyarakat mau bekerjasama untuk memerangi Narkoba banyak anak-anak yang terselamatkan sehingga dapat menggapai cita-cita untuk masa depannya," sebutnya.


Lanjut dikatakannya, saat ini Polres Simalungun juga telah memiliki posko pengaduan masyarakat apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di Nomor 0811-6501-516.


"Tidak itu saja dalam menjaga keamanan dan ketertiban  masyarakat juga dapat memanfaatkan posko pengaduan tersebut apabila ada diketahui ancaman-ancaman tindakan kriminal,” pungkasnya. (MC/REL)

Share:
Komentar

Berita Terkini