Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Banding

REDAKSI
Selasa, 15 November 2022 - 08:57
kali dibaca
Ket Foto: Indra Kesuma alias Indra Kenz saat menjalani sidang secara virtual.

Mediaapakabar.com
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz. Atas vonis itu terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong dan penyesatan itu mengajukan banding.

Putusan Tim Majelis Hakim yang diketuai hakim Rakhman Rajagukguk itu terhitung lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 15 tahun penjara.


"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan," kata Ketua Majelis Hakim Rakhmat Rajagukguk hari ini Senin 14 November 2022.


"Kami banding," kata Penasihat hukum Indra Kenz, Danang Hardianto, kepada wartawan usai sidang.


Selain hukuman penjara 10 tahun Indra juga dihukum membayar denda Rp5 miliar jika tidak dibayarkan diganti denda kurungan 10 bulan penjara.


Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan Herdian Malda Ksatria menyatakan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir atas vonis majelis hakim itu. "Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Malda.


Indra Kenz sebelumnya dituntut 15 tahun penjara atas perkara penipuan investasi opsi biner Binomo. JPU menyatakan terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga, ' jika tebakan salah kehilangan seluruh hartanya.' Korban yang tertarik dengan apa yang dikatakan Indra dalam video itu mendaftar pada link yang disebutkan. Terdakwa memasukkan korban dalam grup telegram channel trading official.


JPU menyatakan para saksi korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member Indra. Terdakwa mendapat keuntungan saat pemain menang ataupun kalah. Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa kemudian dicairkan ke beberapa rekening aset crypto.


JPU mengatakan terdakwa memanfaatkan tingkat trading harapan kaya secara instan, yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Para korban mengikuti dia karena janji kemenangan 80 persen. (TC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini