Ket Foto: Kabareskrim Irjen Agus Andrianto. |
Mediaapakabar.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melakukan 'serangan balik' setelah munculnya Aiptu Ismail Bolong dan beredarnya LHP DivPropam era Ferdy Sambo Cs yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Agus menyebut, dalam LHP tersebut tidak ditemukan barang bukti yang kuat. Bahkan, ia menyinggung, kasus Brigadir J yang ditutup-tutupi oleh Ferdy Sambo di awal-awal.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi," kata Agus kepada awak media, Jakarta, seperti dilansir dari Okezone.com, Jumat (25/11/2022).
Apa yang Bareskrim kerjakan, kata dia, adalah sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, rekomendasi Timsus, tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Bapak Presiden Jokowi kepada Pak Kapolri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas," ujar Agus.
Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan, BAP juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.
"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," ucap Agus. (OC/MC)