Kejagung Terima 3 SPDP dari 4 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

REDAKSI
Minggu, 20 November 2022 - 10:56
kali dibaca
Ket Foto: Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (dok. Kejagung)

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan baru menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari empat tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. 

Kejagung menyebut dua SPDP itu berasal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan satu dari Polri.


"Sampai saat ini Kejaksaan sudah menerima tiga SPDP, dua SPDP dari PPNS BPOM satu SPDP dari Mabes Polri tetapi Mabes Polri sudah menetapkan satu lagi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).


Ketut mengatakan satu SPDP yang belum diterima itu yakni satu tersangka yang ditetapkan oleh Mabes Polri. Dia berharap dalam waktu dekat semua SPDP dapat diterima.


"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah menerima empat SPDP seperti itu," kata Ketut.


"(SPDP yang belum diterima) yang terakhir ditetapkan Mabes Polri," imbuhnya.


Polri Tetapkan 2 Perusahaan Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Dua perusahaan tersebut ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.


"Ya betul," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/11/2022).


Dua perusahaan ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu. 


Dedi mengatakan PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.


Sementara itu, BPOM menetapkan dua perusahaan berbeda sebagai tersangka, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri.


BPOM mengungkap dua industri farmasi sebagai tersangka cemaran etilen glikol di obat sirup. Cemaran etilen glikol ini diduga kuat menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.


"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," tegas Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).


Sementara itu perusahaan farmasi lainnya yang diduga memproduksi obat sirup dengan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman masih berstatus sebagai saksi dan untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini