Jual Belasan Kg Sisik dan Lidah Trenggiling, Petani Asal Taput Dituntut 2 Tahun Penjara

REDAKSI
Selasa, 22 November 2022 - 19:07
kali dibaca
Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Henri Donald Siregar, warga Tapanuli Utara (Taput) dituntut 2 tahun penjara. Pria yang keseharian sebagai petani itu, didakwa bersalah atas kasus jual-beli belasan kilogram sisik dan potongan lidah Trenggiling.

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/11/2022).


Terdakwa juga dibebankan JPU, membayar denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Perbuatan terdakwa, melanggar Pasal 40  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tanggal 10 Agustus 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


"Perbuatan terdakwa merusak lingkungan dan ekosistem hutan. Sedangkan yang yang meringankan bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," kata JPU di hadapan Hakim Ketua Sulhanuddin.


Atas tuntutan itu, terdakwa diberi kesempatan majelis hakim menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan persidangan pekan depan.


Pada persidangan sebelumnya, tiga saksi dari Polisi Kehutanan (Polhut), yakni Arianto, Musriadi dan Syofian membeberkan kronologis penangkapan terdakwa Henri.


Awalnya, kasus itu bermula dari akun Facebook. 

Terdakwa Henri,  memberikan komentar di kolom Facebook kalau dirinya memiliki barang sisik dan lidah tringgiling.


Mendapat informasi tersebut, para anggota Polhut itu langsung mendalami informasi terdakwa, dan melakukan undercover agar dapat mengamankan terdakwa.Ketika para saksi menghubungi terdakwa, Henri mengaku mempunyai 50 kg sisik dan 15 lidah tringgiling.


"Dari Tarutung, dia mengatakan ada rencana ke Medan, dia juga menjanjikan akan membawa 19kg sisik dan 8 lidah tringgiling," ujar Arianto saat di persidangan.


Kemudian saat Henri datang ke Medan, mereka bertemu pada siang hari di Jalan STM di depan sebuah hotel. Saat bertemu, belum sempat Henri memberikan sisik dan lidah tringgiling itu, para anggota Polhut langsung mengamankan terdakwa.


Ketika di interogasi, terdakwa mengaku sebagai seorang pengepul tringgiling yang nantinya dikumpulkan oleh terdakwa untuk diperjualbelikkan. Dari keterangan saksi, terdakwa adalah seorang pengepul, mengumpul trenggiling dari orang lain atau saat dia ke hutan menemukan trenggiling lalu, dikumpulkannya.


Sedangkan saksi Arianto mengatakan,  walaupun populasi trenggiling masih besar, namun hewan itu ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi karena sisiknya bisa digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu.


Sisiknya, bisa digunakan untuk bahan baku pembuatan sabu, dan lidahnya biasa digunakan sebagai penglaris, sehingga harga jualnya yang tinggi dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi untuk mengurangi hal yang tidak diinginkan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini