![]() |
Ket Foto: Peneliti ICW Lalola Ester. |
Mediaapakabar.com - KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus tersebut merupakan bukti mafia peradilan masih ada.
"Ini kan sebetulnya menegaskan masalah mafia peradilan itu masih ada dan belum dituntaskan juga sebagai bagian dari reformasi peradilan di MA. Karena ini meskipun baru kali ini ada hakim agung tapi sebelumnya ada Sekretaris MA Nurhadi yang sudah pernah diproses juga oleh KPK, dan itu menunjukkan bahwa belum ada perubahan berarti, apalagi sekarang naik tingkat gitu ya tersangkanya menjadi hakim agung," kata peneliti ICW Lalola Ester dilansir dari detikcom, Senin (14/11/2022).
Lalola mengatakan kasus yang menjerat Gazalba Saleh menjadi pekerjaan rumah (PR) besar untuk Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, Pimpinan MA harus melakukan bersih-bersih internal.
"Ya tentu miris, tapi ya ini harusnya jadi pecut lah buat ketua MA melakukan bersih-bersih yang sebenarnya, melakukan reformasi birokrasi dan bersih-bersih yang sebetulnya di MA. Bisa jadi ini bukan yang pertama dan terakhir," ucapnya.
Lalola kemudian bicara pengawasan terhadap para panitera dan pegawai MA yang diduga membantu Hakim Agung bermain perkara. Menurutnya, praktik suap pengurusan perkara terhadap Hakim Agung akan melalui panitera atau pegawai MA sebagai perantara.
"Kasus ini memang ujungnya ada di Hakim Agung tapi yang belum terpantau yaitu masuknya (suap ke hakim agung) rata-rata dari pegawai MA atau pegawai pengadilan, atau panitera yang mana kalau dari sisi modus dalam korupsi di pengadilan itu ya modusnya sama, bedanya ini hakimnya hakim agung," ujarnya.
"Jadi sampai ke pegawainya pun, paniteranya pun harus ada pengawasan yang ketat. Jadi bisa lebih maksimal lah, paling tidak sebagai prasyarat mengawasi itu dari sisi internalnya ada, eksternalnya ada. Jadi check and balancenya mudah-mudahan bisa muncul dari situ," imbuhnya.
Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka KPK
Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia merupakan hakim Agung kedua yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sebelum Gazalba, Sudrajad Dimyati sudah lebih dulu menjadi tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut perkara yang menjerat Gazalba Saleh itu berbeda dengan perkara Sudrajad Dimyati. Dia mengatakan kasus ini merupakan penyidikan baru.
"Bukan, namun penyidikan baru," katanya masih dilansir dari detikcom, Senin (14/11/2022).
Ali menjelaskan penyidik menemukan kesamaan modus dalam perkara yang menjerat kedua hakim agung tersebut. Akan tetapi objek perkara suapnya berbeda.
"Modus diduga sama, namun dengan objek pengurusan perkara yang berbeda," jelas Ali.
Tanggapan Jubir MA
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, telah merespons penetapan tersangka hakim agung lain di kasus suap penanganan perkara MA. Dia menyebut MA bakal menghormati keputusan KPK.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukumnya," ucap Andi Samsan Nganro.
Akan tetapi Andi Samsan enggan menjelaskan soal status Gazalba di MA. Dia mengaku bakal menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya," jawab Andi Samsan Nganro. (DTC/MC)