Dialog Interaktif Polda Sumut: Masyarakat Harus Ciptakan Budaya Tertib Berlalu Lintas

REDAKSI
Rabu, 16 November 2022 - 22:08
kali dibaca
Ket Foto: Kasubdit Kamsel Ditlantas Poldasu AKBP Agustinus Tarigan SH menjadi narasumber dalam dialog interaktif Halo Polisi Polda Sumatera Utara di Lintas Medan Sore. Kegiatan itu digelar Penmas Bid Humas Polda Sumut bekerjasama dengan RRI Medan, Rabu, 16 November 2022.

Mediaapakabar.com
Kasubdit Kamsel Ditlantas Poldasu AKBP Agustinus Tarigan SH menjadi narasumber dalam dialog interaktif Halo Polisi Polda Sumatera Utara di Lintas Medan Sore. Kegiatan itu digelar Penmas Bid Humas Polda Sumut bekerjasama dengan RRI Medan, Rabu, 16 November 2022.

Adapun topik dalam dialog kali ini yakni "Keselamatan Berlalu Lintas" yang dipandu oleh host dari RRI Medan Vira Aulia Rusli.


Kasubdit Kamsel Ditlantas Poldasu AKBP Agustinus Tarigan dalam dialognya menjelaskan bahwa akibat tidak mematuhi aturan berlalu lintas, maka akan terjadi pelanggaran dalam berlalu lintas atau tilang.


"Selain itu, terjadi kesemrawutan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas luka ringan, luka berat, cacat seumur hidup, meninggal dunia, kerugian materil kerusakan kendaraan, sarana dan prasarana jalan dan bangunan di sekitar jalan dan mengakibatkan kecelakaan bagi pengemudi serta pengguna jalan lain," katanya.


Dia berharap dengan budaya tertib berlalu lintas bagi seluruh lapisan masyarakat. Yakni suatu kebiasaan tertib berlalu lintas yang timbul dalam pribadi semua lapisan masyarakat dan pengguna jalan khususnya, memiliki kesadaran dan tanggung jawab bersama untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas.


"Mengemudi kenderaan harus mahir dengan dibuktikan memiliki SIM yang sesuai dengan peruntukannya, memiliki kelengkapan surat kendaraan, dan plat yang sesuai dengan kendaraan yang digunakan, hindari berkendara menggunakan sandal jepit, mengecek kondisi kendaraan sebelum dipergunakan, menservis berkala kendaraan," ujar AKBP Agustinus Tarigan.


Selain itu, sambungnya, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan program dari Korlantas Polri, implementasi teknologi yang mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik.


Menurut AKBP Agustinus Tarigan, teknologi ini berguna untuk mendukung Kamseltibcar Lantas. 


"Fungsi ETLE akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran di jalan melalui CCTV  atau ETLE yang merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran lalu lintas bagi pengguna jalan raya," urainya.


Dikatakannya, penilangan ETLE ada dua cara yakni cara statis yang berada di Jalan Putri Hijau, Jalan Walikota depan simpang Lapangan Merdeka dan Jalan Ir, H Juanda, Jalan Brigjen Katamso.


"Cara ETLE Mobile yaitu dimana petugas bergerak dan berpatroli dengan memotret pengendara yang melakukan pelanggaran Lalu lintas," pungkasnya. (MC/DN)

Share:
Komentar

Berita Terkini