Bawa 47 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi, Sopir Asal Medan Polonia Terancam Hukuman Mati

REDAKSI
Selasa, 15 November 2022 - 18:24
kali dibaca
Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon ketika membacakan dakwaan di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan. 

Mediaapakabar.com
Diupah hanya sebesar Rp300 ribu sebagai uang jalan, terdakwa Halbert Siahaan (52) nekat bawa 47 Kg sabu dan 30.000 butir pil ekstasi menuju Pekanbaru. Alhasil, sopir warga Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ini harus diadili dan terancam hukuman mati.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/11/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menyampaikan bahwa perkara itu bermula pada, Senin (1/8/2022), saat terdakwa Halbert bertemu dengan ALPIN (belum tertangkap) di Jalan Brayan Kota Medan.


Terdakwa menyetujui tawaran kerja dari Alpin untuk mengantarkan barang ke Pekanbaru. Pada hari Rabu (3/8/2022) terdakwa bersama dengan Alpin berangkat menuju ke kota kisaran dan bertemu dengan Ibrahim (belum tertangkap).


"Setelah itu Ibrahim kemudian memberikan uang sebesar Rp300.000 kepada terdakwa sebagai uang jalan menuju Pekanbaru. Selanjutnya pada Kamis tanggal 4 Agustus 2022 terdakwa bersama dengan Allin berangkat menuju Pekanbaru mengendarai satu unit mobil Toyota Innova warna putih No Pol BK 1795 NH," urai jaksa.


Saat melintas di Jalan lintas Sumatera, Kabupaten Labuhan Batu Utara, terdakwa bersama dengan Alpin lalu berhenti di sebuah warung untuk mengambil 3 buah karung dari dalam warung tersebut. Tiga karung itu kemudian dimasukan ke dalam mobil dan diletakan di atas jok tengah.


Bertepatan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Gontingsaga Kelurahan Gonting Saga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu mobil yang dikendarai keduanya dihentikan oleh saksi Robert Saragih, saksi Sandro Arizona dan saksi Erwin Fernando Sinaga yang merupakan anggota Polri dari Polrestabes Medan.


"Para saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Halbert sedangkan pada saat itu Alpin berhasil melarikan diri. Para saksi lalu melakukan penggeledahan dan menukam 3 buah karung goni yang didalamnya berisi 47 bungkus plastik berisikan 47 Kg Sabu dan 6 bungkus plastic berisikan 30.000 butir pil ekstasi dari atas jok tengah mobil," ungkap jaksa.


Setelah dilakukan interogasi oleh para saksi yang merupakan personil Polri, terdakwa kemudian mengakui bahwa Narkotika jenis sabu dan ekstasi itu rencananya akan diantarkan ke kota pekanbaru. Terdakwa berserta barang bukti pun selanjutnya digelandang petugas ke mapolrestabes Medan guna proses secara lebih lanjut.


"Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," pungkas JPU Pantun Simbolon. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini