![]() |
| Ket Foto : Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. |
Mediaapakabar.com - Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut beserta jajaran hingga September 2022, berhasil menekan kasus peredaran berbagai jenis narkotika.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra melalui Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pada 2021 jajaran Reserse Narkoba berhasil mengungkap 4.558 kasus dan mengamankan 5.850 tersangka.
“Dari pengungkapan terkait kasus narkotika di tahun 2021, penyidik berhasil menyita barang bukti ganja seberat 903.020,08 gram, 364 batang pohon dan 207,55 gram biji,” jelas Hadi, Senin (24/10/2022).
Selain itu, sambungnya, disita sabu seberat 1.148.788,93 gram, pil ekstasi 94.452 butir, heroin 3.100 gram serta pil happy five 7.226 butir.
Hadi menyebut, Dit Reserse Narkoba Polda Sumut telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Pada 2022 pengungkapan narkoba ini mengalami penurunan seiring dengan masifnya tindakan hukum yang dilakukan.
“Tahun 2022, sampai September kita mengungkap 3.539 kasus jenis sabu, menurun 27 persen jika dibandingkan tahun 2021. Sedangkan kasus ganja menurun 67 persen,” sebut Hadi.
Menurut Hadi, dari perbandingan data 2021 dan 2022 itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta jajaran berhasil menekan kasus peredaran narkotika di Sumatera Utara.
“Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat, Polda Sumut bersama jajaran mulai Februari hingga Oktober 2022 menggencarkan gerebek kampung narkoba,l. Ada 646 kegiatan dan naik dalam proses penyidikan 296 kasus, 358 tersangka,” ungkapnya.
Hadi menambahkan, Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari Januari hingga Oktober 2022 dengan rincian sabu 487,40 kg, ganja 60,25 kg, biji ganja 19,96 gram dan pil ekstasi sebanyak 36.183 butir.
“Polda Sumut juga melakukan rehabilitasi terhadap 696 orang pemakai narkoba serta melakukan penyegelan terhadap Diskotek Sky Garden dan Kafe Duku Indah yang menjadi basis peredaran narkoba,” pungkasnya. (MC/RED)
