Polda Sumut Jadwal Ulang Pemanggilan Eks Anggota DPRD Sumut

REDAKSI
Selasa, 25 Oktober 2022 - 19:56
kali dibaca
Ket Foto : Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Mediaapakabar.com
Berkaitan mangkirnya tersangka RA, anggota DPRDSU Periode 2014-2019 dari panggilan pemeriksaan pihak kepolisian sesuai surat panggilan nomor : SP. Gil/2747/X/2022 Direktorat Reskrimum tertanggal 20 Oktober 2022, Polda Sumut akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap RA.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/10/2022) siang. "Nanti penyidik yang akan mengagendakan pemanggilan berikutnya," sebut Hadi melalui pesan singkat, Selasa (25/10/2022).


Mengenai alasan ketidakhadiran RA untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian, Kombes Hadi menjelaskan bahwa yang bersangkutan beralasan sakit dan tengah menjalani perawatan. "Yang bersangkutan sakit, masih dirawat," sebutnya.


Meski demikian Hadi memastikan, pihak kepolisian Polda Sumut akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap RA. "Pastinya akan segera dijadwalkan ulang," pungkasnya.


Sebagaimana diketahui sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) periode 2014-2019, Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan terhadap Delmeria Sikumbang yang Anggota Dewan Sumut Periode 2014-2019.


Penetapan tersangka terhadap Robby Anangga didasarkan pada gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Daerah Sumut (Poldasu) tertanggal 7 Oktober 2022 lalu.


“Benar bang, saya ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu,” kata Robby kepada Kitakini.news saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (23/10/2022) malam. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini