Pesan 200 Ratus Pil Psikotropika Secara Online, Oknum Jaksa di Lampung Diamankan Polisi

REDAKSI
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 23:58
kali dibaca
Ket Foto : Iustrasi pil psikotropika.

Mediaapakabar.com
Oknum Kasubsi Datun Kejari Lampung Utara berinisial CR menjadi tersangka kepemilikan 200 pil Alprazolam. CR memesan pil psikotropika itu secara online dan dikirim ke kantornya lewat jasa kurir.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi mengatakan CR sudah diamankan atas kepemilikan barang tersebut.


"Ya benar. Oknum penegak hukum itu diamankan atas kepemilikan 200 butir obat psikotropika jenis Alprazolam yang diterima dari jasa pengiriman," katanya dikutip dari detikSumut, Sabtu (29/10/2022).


Pengungkapan kasus ini bermula saat Satresnarkoba Polres Lampung Utara mendapatkan laporan adanya paket pengiriman melalui salah satu jasa pengiriman yang dialamatkan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara pada 23 Oktober 2022 sekitar pukul 15.30 WIB lalu.


Paket tersebut tertulis nama samaran namun nomor handphone yang tertera merupakan nomor handphone milik oknum jaksa tersebut.


Mendapatkan laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Lampung Utara akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dan ditemukan sebanyak 201 alprazolam 1 miligram dan dua butir alprazolam 0,5 gram.


Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa barang tersebut merupakan milik sang oknum jaksa yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka.


Sehari setelahnya, oknum jaksa tersebut akhirnya menyerahkan diri setelah sebelumnya Polres Lampung Utara berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara.


Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra dalam keterangannya pun membenarkan adanya oknum jaksa yang terjerat kasus kepemilikan obat psikotropika.


"Iya benar, yang bersangkutan bukan ditangkap tetapi diserahkan ke Polres untuk langkah-langkah tindakan sesuai hukum yang berlaku dan Kejati Lampung telah menurunkan Tim Pengawasan untuk klarifikasi terhadap yang bersangkutan," kata dia.


Atas perbuatannya oknum Jaksa CR dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 2 Tahun 1997 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini