Nyambi Jadi Kurir Sabu, Jukir Residivis Pencurian Dituntut 8 Tahun Penjara

REDAKSI
Kamis, 27 Oktober 2022 - 17:44
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Helmi Syahputra alias Helmi saat mendengarkan tuntutan secara virtual. 

Mediaapakabar.com
Seorang juru parkir (jukir) yang merupakan residivis pencurian, Helmi Syahputra alias Helmi (24) warga Jalan Mongonsidi, Gang Baru, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dituntut pidana penjara selama 8 tahun.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hemi Syahputra alias Helmi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsidaer 6 bulan penjara," kata JPU Maria Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 27 Oktober 2022.


Perbuatan terdakwa Helmi dinilai terbukti bersalah  sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Helmi.


Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan perkara bermula pada Kamis, 30 Juni 2022 sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa Helmi dihubungi seseorang memberitahukan hendak membeli sabu seberat 6 gram dengan harga per gramnya sebesar Rp650 ribu.


"Setelah sepakat dengan harga tersebut, terdakwa kemudian menghubungi Wahyu alias Way (dalam penyelidikan) memberitahukan adanya calon pembeli, kemudian Wahyu mengatakan barang sabu tersebut per gramnya Rp500 ribu," kata JPU.


Setelah itu, terdakwa Wahyu meminta agar sabu tersebut diantarkan di Titi Bobrok Jalan Setia Budi, lalu terdakwa langsung pergi menuju lokasi yang telah ditentukan, beberapa menit kemudian Wahyu datang dengan menggunakan sepeda motor memberikan  1 bungkus rokok magnum warna hitam yang didalamnya terdapat paket sabu kepada terdakwa," katanya.


Usai mendapatkan sabu dari Wahyu, terdakwa pun langsung pergi dengan berjalan kaki diatas titi bobrok sambil memegang kotak rokok magnum warna hitam, ketika itu juga anggota Polisi daei Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan pemeriksaan terhadap  terdakwa.


"Ditemukan kotak rokok magnum warna hitam  didalamnya terdapat  1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 6 gram, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas Kepolisian ke kantor Polda Sumut," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini