Mediaapakabar.com - Salah satu pelancong warga negara Indonesia (WNI) ditolak masuk di Bandara Internasional Perth, Australia, gegara membawa daging rendang sapi pada Sabtu (30/10/2022) waktu setempat.
Bukan hanya rendang seberat 1,4 kilogram, petugas Biosekuriti juga mendapati WNI itu membawa 3,1kg daging bebek, 500 gram daging sapi beku, dan hampir 900 gram daging ayam.
Media Australia Perth Now melaporkan, pria asal Indonesia tersebut gagal menjawab tidak ketika mengisi formulir deklarasi yang menanyakan apakah terdapat ikan, daging, makanan laut, unggas, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-mayur, dalam bagasi bawaan.
WNI itu kemudian mengaku kepada petugas perbatasan Australia berencana menjual barang-barang itu ke para warga komunitas lokal di Perth.
Australia sendiri memang amat ketat terkait barang bawaan berupa daging hingga ikan karena waspada penyakit kuku dan mulut yang pernah mewabah di Indonesia.
Pihak imigrasi Australia kemudian membatalkan visa WNI tersebut serta mendendanya 2664 dolar Australia.
Pasalnya, WNI tersebut membawa barang-barang yang amat rentan membawa penyakit yang diawasi oleh Biosecurity seperti penyakit kuku dan mulut serta flu babi Afrika.
"Itulah alasannya undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang kedapatan melanggar biosekuriti atau berulang kali melanggar Uu biosekuriti," tutur Menteri Dalam Negeri Clare O'neil, seperti dikutip dari Perth Now.
Menteri Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Murray Watt mengatakan bahwa pemerintah di bawah Perdana Menteri Anthony Albanese menerapkan aturan ketat terkait pelarangan jenis daging untuk konsumsi pribadi dari negara-negara yang terjangkit penyakit kuku dan mulut pada hewan ternak.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, terkait hal ini sudah mencoba mengontak pejabat Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Perth, Domi Suebu, untuk mengonfirmasi kabar tersebut, namun belum mendapatkan jawaban hingga berita ini dipublikasi. (CNNI/MC)