Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat

REDAKSI
Senin, 31 Oktober 2022 - 21:49
kali dibaca
Ket Foto: Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan diberhentikan dengan tidak hormat. Sidang etik terhadap Hendra memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terhadap Hendra Kurniawan.

Mediaapakabar.com
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan diberhentikan dengan tidak hormat. Sidang etik terhadap Hendra memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terhadap Hendra Kurniawan.

"Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (31/10/2022).


Hari ini Hendra Kurniawan menjalani sidang etik tertutup selama kurang lebih sembilan jam. Sidang dipimpin Wakil Irwasum.


Hendra dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan tercela.


"Terbukti bahwa yang bersangkutan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," katanya.


Soal apakah Hendra akan mengajukan banding, Dedi belum mau menjawab terkait hal tersebut.


Sebelumnya, Sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah direncanakan sejak September 2022, namun pelaksanaannya terus tertunda karena alasan salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit. Kemudian sidang kembali diagendakan bulan Oktober, kembali ditunda karena kesiapan pelimpahan tahap II.


Kini Brigjen Pol Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice, dan telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (19/10/2022).


Terhitung sejak tanggal 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J atau dikenal dengan sebutan Duren Tiga.


Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8) lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.


Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri, Senin (3/10), untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober.


Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKPB Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.


Pengacara Bharada E Minta Hakim Pidanakan Susi karena Beri Kesaksian Bohong

Agenda sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat majelis hakim menentukan hari sidang lanjutan terhadap anak buah Ferdy Sambo itu, Kamis (27/10/2022).


Sidang etik tersebut dilaksanakan di ruang sidang Divisi Propam Polri lantai I Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. (MDK/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini