Pakar Hukum Nilai Putri Candrawathi Seharusnya Ditahan

REDAKSI
Jumat, 30 September 2022 - 13:00
kali dibaca
Ket Foto : Putri Candrawathi.

Mediaapakabar.com
Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho menilai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi seharusnya ditahan sebagai kesamaan di depan hukum.

Apalagi, berkas perkara Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ya kalau lihat sebagai bentuk equality before the law, ada kesamaan di bawah hukum, ya tetap ditahan," kata Hibnu kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).


Meski demikian, Hibnu mengakui adanya alasan kemanusiaan yang membuat penahanan seorang tersangka ditangguhkan.


"Tetapi kan di dalam itu kan ada alasan-alasan kemanusiaan. Atau paling tidak, kalau FS, R, E ya tetap ditahan, tetapi untuk PC (Putri Candrawathi) memang itu kan ada alasan kemanusiaan, itu bisa ditangguhkan," katanya.


Hibnu mengatakan, terdapat tiga jenis penahanan yang diatur dalam KUHAP, yakni tahanan rutan, tahanan kota, atau tahanan rumah. Menurut Hibnu, Putri Candrawathi sebaiknya ditahan dengan status tahanan kota.


"Itu saya kira memberikan solusi ketimbang sama sekali tidak ditahan. Undang-undang KUHAP kan ada tiga jenis, ada tahanan rutan, tahanan kota dan tahanan rumah. Itu pilihan. Jalan tengahnya ya kalau menurut saya bisa tahanan kota atau tahanan rumah," ujarnya.


Sementara pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan proses hukum terhadap Putri tetap bisa terus berjalan meskipun yang bersangkutan tak ditahan dan berstatus wajib lapor.


"Proses hukum tetap bisa jalan meski tidak ditahan. Yang penting sidang bisa dilaksanakan," ujar Suparji kepada wartawan, Kamis (29/9.2022).


Suparji tak mempermasalahkan jika nantinya Putri Candrawathi tak ditahan selama persidangan. Dalam waktu dekat, Polri akan melimpahkan seluruh tersangka pembunuhan Brigadir J, termasuk Putri.


"Cukup (wajib lapor), yang penting ketika diperiksa bisa hadir," ujarnya.


Diketahui, Polri telah memeriksa kesehatan Putri Candrawathi. Pemeriksaan terdiri dari sisi fisik maupun psikologi.


"Hasil komunikasi dengan penyidik bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, ya baik dari fisik maupun psikisnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (27/9/2022).


Dikatakan Dedi, nantinya setelah hasil pemeriksaan kesehatan istri mantan Kadiv propam tersebut rampung dan dinyatakan sehat, penyidik akan mengambil langkah selanjutnya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.


Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara mengenai langkah penahanan Putri Candrawathi. Diketahui, Putri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Dikatakan Agus, mengenai penahanan tersebut menunggu keputusan yang akan diambil oleh penyidik Bareskrim Polri.


"Sabar ya, nanti tunggu saja keputusan penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/9/2022).


Polri telah memeriksa kesehatan Putri Candrawathi. Pemeriksaan terdiri dari sisi fisik maupun psikologi.


"Hasil komunikasi dengan penyidik bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya bu PC, ya baik dari fisik maupun psikisnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (27/9/2022).


Dikatakan Dedi, nantinya setelah hasil pemeriksaan kesehatan istri mantan Kadiv propam tersebut rampung dan dinyatakan sehat, penyidik akan mengambil langkah selanjutnya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.


"Nanti apabila sudah dapat surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan dinyatakan sehat dari sisi fisik maupun psikis, maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan P21," ucapnya.


Kendati demikian, saat disinggung terkait tindak lanjut yang dilakukan tersebut adalah penahanan, Dedi enggan merinci.


"Ya saya tidak berani berandai-andai dulu, nanti ya tunggu P21. Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya," imbuh Dedi. (BC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini