Ini 3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Aris Rinaldi Nasution
Selasa, 21 Juni 2022 - 17:33
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. Kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Mediaapakabar.com
Tiga perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan diulas dalam artikel ini. Di mana, masih ada masyarakat yang belum mengetahui perbedaan dari keduanya.

Lantas, apa perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?


Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.


Adapun BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.


Lantas, apa tiga perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?


Dihimpun dari Okezone, Senin (20/6/2022), berikut tiga perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan:


1. Tugas dan Fungsi


BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.


Sementara, tujuan BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.


Adapun fungsi BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).


Kemudian, fungsi BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


2. Peserta Program



BPJS Kesehatan:



- Bukan Pekerja (BP).


- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).


- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).


- Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda)


BPJS Ketenagakerjaan:


- Penerima Upah (PU).


- Pekerja Migran Indonesia.


- Bukan Penerima Upah (BPU).


- Jasa Konstruksi.


3. Waktu Operasi


Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015. Sementara, BPJS Kesehatan beroperasi sejak 1 Januari 2014.

Share:
Komentar

Berita Terkini