SK Perpanjangan Komisioner KPID Sumut Sah, Sekda Afifi: Sudah Sesuai Prosedur

REDAKSI
Rabu, 06 April 2022 - 04:05
kali dibaca
Ket Foto : Pj Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Afifi Lubis, mengatakan surat perpanjangan masa jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) periode 2016-2019 yang ditandatangani mantan Sekda Sabrina adalah sah.

Mediaapakabar.com
Pj Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Afifi Lubis, mengatakan surat perpanjangan masa jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) periode 2016-2019 yang ditandatangani mantan Sekda Sabrina adalah sah.

"Surat itu sah. Kita juga sudah menjelaskan kepada mereka (kuasa hukum Valdez, red) somasinya tentang prosedur dan yang dilakukan itu adalah prosedurnya," kata Afifi, saat diwawancarai wartawan, Selasa (5/4/2022).


Berdasarkan aturannya, Afifi menerangkan bahwa sebelum ada pimpinan dalam lembaga tersebut, maka ketentuan seperti yang dilakukan saat itu sah-sah saja diberlakukan. 


"Dan itu ada juga dibenarkan. Artinya, ada

ketentuannya dengan mengikuti ketentuan saja, itulah yang dijawab kemarin," ujarnya.


"Sifatnya kan perpanjangan. Sebelum diangkat, jadi SK-nya otomatis menggunakan yang lama," sambung Afifi lagi.


Lebih lanjut, Afifi tidak mempersoalkan penafsiran kuasa hukum Valdez dan tujuh calon Komisioner KPID Sumut 2022-2026 yang menyebut itu tidak benar, padahal itu adalah perpanjangan SK.


"Itu interpretasi saja, silahkan saja, kita tidak mau berpolemik. Kita hanya menjelaskan ketentuan yang mengatur. Itulah yang kita

sampaikan," ungkapnya.


Bahkan, kata Afifi, serapan anggaran di KPID Sumut selama masa perpanjangan itu tidak melanggar ketentuan. "Nggak ada masalah, kan

mereka bisa menggunakan itu. Artinya dilegalkan," sebut Sekdaprovsu.


"Jadi kalau memang ada pemikiran lain, itu sah-sah saja silahkan. Tapi, kita kan tetap berpedoman pada ketentuannya. Peraturan itu yang kita sampaikan sebenarnya," pungkasnya.


Jawab Somasi

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menjawab somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Valdez, Ranto Sibarani SH tentang surat perpanjangan masa jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2016-2029.


Dalam surat yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut, H Afifi Lubis bernomor 180/2664/2022 dijelaskan pada poin

pertama, bahwa Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/8211 perihal perpanjangan masa jabatan anggota KPID Periode 2016-2019 tanggal 12

Agustus 2019, yang ditandatangani oleh Dr Ir Hj R. Sabrina M.Si selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah surat balasan atas Surat KPID Nomor 188.44/415B/KPID-SU/VI/2019 perihal permohonan penandatanganan SK perpanjangan.


Poin kedua, bahwa surat tersebut Sekretaris Daerah pada pokoknya menegaskan dimaksud dari Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1/P/KPI/07/2014.


Yakni tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia pada Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi "Anggota KPI yang masa jabatannya

berakhir, tetap bertugas sesuai dengan segala kewenangannya sampai terpilih dan ditetapkannya anggota KPI Pusat baru berdasarkan keputusan Presiden untuk anggota KPI Pusat dan Keputusan Gubernur untuk anggota KPI Daerah."


Menanggapi surat balasan somasi tersebut, Ranto Sibarani SH selaku kuasa hukum Valdezs, menegaskan bahwa surat yang diterbitkan oleh

Sekda Pemprov Sumut dijabat masa Sabrina tidak dapat disebut sebagai SK dan melanggar hukum, sehingga digunakan untuk melanggengkan kewenangan sebagai anggota KPID, apalagi sampai menggunakan anggaran negara sebagaimana yang telah terjadi. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini