Hingga April 2022, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 54 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

REDAKSI
Kamis, 14 April 2022 - 20:02
kali dibaca
Ket Foto Kajati Sumut Idianto didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Mediaapakabar.com
Sampai pertengahan April 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menghentikan penuntutan 54 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Hal itu disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dihubungi wartawan, Kamis (14/4/2022).


"Penghentian penuntutan 54 perkara dengan pendekatan RJ berasal dari 17 Kejari dan 3 Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut," kata Yos A Tarigan.


Perkara-perkara yang berhasil dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, lanjut Yos berasal dari Kejari Simalungun 13 perkara, Kejari Tanjung Balai 1 perkara, Kejari Belawan 3 perkara, Kejari Madina 1 perkara, Kejari Samosir 2 perkara, Kejari Pematangsiantar 1 perkara, Kejari Deli Serdang 2 perkara, Kejari Paluta 3 perkara, Kejari Langkat 8 perkara.


Kemudian, Kejari Dairi 1 perkara, Kejari Tapsel 1 perkara, Kejari Nisel 1 perkara, Kejari Sergai 1 perkara, Kejari Tobasa 2 perkara, Kejari Humbahas 1 perkara, Kejari Asahan 1 perkara, Kejari Labuhan Batu 5 perkara, Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu 2 perkara, Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal 1 perkara dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli 4 perkara.


"Penghentian penuntutan 54 perkara ini dengan pendekatan keadilan restoratif, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga," sebut Yos.


Dari 54 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan RJ atau keadilan restoratif, tambah Yos ada beberapa perkara KDRT, pencurian sawit, penganiayaan dan kejahatan lainnya.


"Antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tandas Yos A Tarigan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini