Berantas Mafia Tanah, Kejati Sumut Usut Kasus Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Langkat

REDAKSI
Minggu, 05 Desember 2021 - 23:55
kali dibaca
Ket Foto : Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muhammad Syarifuddin SH MH.

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Kasus tersebut saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Saat ini, Kejati Sumut secara resmi telah meningkatkan kasus tersebut dari tahapan penyelidikan ke penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu Muhammad Syarifuddin melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan saat dikonfirmasi, Minggu, 05 Desember 2021 malam.


Dimana dalam kasus ini, tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup, bahwa di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi hutan bakau mangrove.


"Namun, kawasan tersebut telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Ha yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon, kemudian diatas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan," katanya.


Setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut.


Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), IBN Wiswantanu merespon cepat perintah dari Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin terkait pemberantasan Mafia Tanah dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap 2 kasus masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.


Adapun 2 kasus terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang.


Kegiatan perambahan itu, dinilai berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.


Kedua, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini