Terbukti Jadi Kurir Sabu 4 Kg, Pria Ini Dituntut 17 Tahun Penjara

REDAKSI
Kamis, 02 September 2021 - 20:06
kali dibaca

Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita saat membacakan menuntut di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
Dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram (kg), danil (35) warga Jalan Kenari Dusun Jeulepu Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, penjara selama 17 tahun.   

Jaksa penuntut umum (JPU) Anita dalam tidak menuntutnya menyatakan, melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Meminta kepada hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun denda Rp1 subsider 6 bulan penjara," di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/9).


Usai mendengarkan, majelis hakim yang diketuai Saidin Bagari memberikan kesempatan kepada hukum alam untuk menambahkan nota pembelaan pada sidang pekan depan. 


Mengutip surat tuduhan, berawal pada Senin 7 Desember 2020 sekira pukul 13.00 WIB, dihubungi oleh Heri (DPO) dan menyuruhnya untuk bertemusabu, kemudian keesokan harinya bertemu Heri agar menunggu di depan Swalayan 88 di kawasan Sunggal.


Lalu mengikuti Heri dan tidak berapa lama kemudian Heri menyerahkan bungkusan yang berisikan Narkotika jenis sabu kepada mereka.


Usai menerima bungkusan sabu, pulang ke rumahnya dan menyimpan bungkusan sabu tersebut di kamar kosong. Lalu besoknya, dihubungi lagi oleh Heri dan 

agar mengeluarkan 3 bungkus dan diantar ke calon pembeli.


Sabu itu akan diantar ke Jalan Sei Serayu dengan ongkos Rp15 juta. Namun, merasa kurang dengan ongkos dan meminta agar Heri memberikan tambahan jika sabu berhasil diantar ke calon pembeli.


Kemudian, Heri menghubungi calon pembeli yang ternyata anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar. Tidak lama terdakwa bertemu, lalu anggota Polisi tersebut menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam mobil dan pada saat terdakwa berada di dalam mobil lalu terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada kedua Polisi.


Selanjutnya, dilalukan penangkapan. Dari tangan terdakwa diamankan tiga kotak kado berisi sabu seberat 3000 gram. Setelah diinterogasi lebih lanjut, terdakwa mengaku masih ada menyimpan sisa sabu seberat 1000 gram, di rumahnya di Jalan Rajawali Perumahan Rajawali Elit, Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.


Menurut, sabu itu niatnya akan dijual Rp1.140.000.000 dan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp15.000.000 jika berhasil menjualnya, sisa untuk Heri. ( MC/DAF )

Share:
Komentar

Berita Terkini