Polisi Tetapkan Kades Kinipan Kalteng Jadi Tersangka Kasus Korupsi

REDAKSI
Jumat, 03 September 2021 - 10:42
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi tersangka. Polisi menetapkan Kades Kinipan sebagai dugaan dugaan korupsi jalan yang menggunakan dana desa. (Hapus percikan/Pixabay)

Mediaapakabar.comPolisi menetapkan Kepala Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Wilem Hengki sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana pembangunan jalan yang menggunakan dana desa.

"Iya benar. Itu terkait pembangunan jalan di desa menggunakan dana desa," kata Kapolres Lamandau AKBP Budi Purnomo dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (3/9/2021).


Dia menetapkan penetapan itu sudah dilakukan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pihak Inspektorat.


Menurutnya, terdapat selisih pekerjaan dengan bangunan fisik yang dihasilkan dalam proyek tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, masalah proyek itu baru terlihat pada 2019.


"Taksiran BPKP sekitar Rp260 juta kerugian keuangan negaranya," ujar dia.


Dia menuturkan Wilem baru menjadi Kepala Desa pada 2019, di mana pada periode sebelumnya, pejabat desa dan kontraktor jalan mendatanginya untuk menagih pembayaran jalan yang dimaksud. Pembangunan dilaksanakan pada 2017, dan kepala desa sebelumnya diharapkan tidak dapat menikmati pembangunan proyek yang telah rampung itu.


"Tidak ada bukti dokumen hasil pekerjaan mereka [Kades sebelumnya] di tahun 2017. Hanya menyampaikan mereka secara lisan," ucap dia.


Polisi pun saat ini masih melakukan pendalaman untuk mencari tersangka lain yang mungkin terjerat dalam perkara ini. Pun, pendalaman terkait persetujuan proyek yang dibuat kades sebelumnya.


Budi Purnomo menjelaskan Wilem menjadi tersangka karena pekerjaan fisik bangunan jalan tersebut tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan negara.


"Yang jelas, pekerjaan fisik dengan biaya yang dikeluarkan dari selisih kurs sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," tambah dia.


Wilem dijerat Pasal 3 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. ( CNN/MC )

Share:
Komentar

Berita Terkini