Putusan Banding Perberat Pidana Kurir 2 Kg Sabu Asal Deli Serdang Jadi Seumur Hidup

REDAKSI
Minggu, 15 Agustus 2021 - 20:29
kali dibaca

Ket Foto : Fera Feri (34) kurir sabu seberat 2 kilogram (kg) saat menjalani sidang secara virtual di PN Medan beberapa waktu lalu.


Mediaapakabar.com
Pengadilan Tinggi (PT) Medan mempererat hukuman Fera Feri (34) menjadikan kurir sabu seberat 2 kilogram (kg) seumur hidup. Dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Fera Feri dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap kejahatan Fera Feri oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tulis putusan PT Medan yang dikutip mediaapakabar.com dari laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Medan, Minggu, 15 Agustus 2021.


Dalam amar putusan banding yang diketuai majelis hakim H. Erwan Munawar SH MH Dibantu Poltak Sitorus SH MH dan Krosbin Lumban Gaol SH MH masing-masing anggota hakim menyatakan warga Jalan Klambir Lima, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat ( 2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Yakni tanpa hak menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata hakim Erwan.


Sebelumnya, pada sidang PN Medan, 19 Oktober 2020, majelis hakim yang diketuai Riana Pohan menghukum Fera Feri dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. 


Diketahui, terdakwa sebelumnya ditangkap atas informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di pelataran parkir Masjid Raya Jalan Sisingamangaraja Medan. 


Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap satu unit sepeda motor matic BK 5194 AEV, terparkir di pelataran masjid. Tidak lama kemudian, dua unit sepeda motor masuk ke dalam pelataran parkir dan menyerahkan kotak kardus yang diduga sabu kepada terdakwa. 


Usai menyerahkan kardus tersebut, terdakwa kemudian pergi menuju Jalan Brigjen Katamso, kemudian diikuti oleh petugas polisi. Setelah di Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Juanda, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan temannya M Sidiq Lubis (berkas terpisah). 


Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik Teh China berisi sabu seberat 2 kg. 


Dalam pengakuannya, sabu tersebut milik Somad (DPO) dimana bersama Sidiq hanya diminta untuk bertemu dan menyimpan sabu tersebut. ( MC/DAF )

Share:
Komentar

Berita Terkini