![]() |
Ket Foto : Tersangka petugas Satres Narkoba Polres Tanjung Balai. |
Mediaapakabar.com - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai seorang pemuda yang diduga sebagai pemilik Narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Pelaku yang bernama Tantowi Yahya (28) warga Jalan Rel Kereta Api Lingjungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan awal penangkapan terhadap tersangka Tantowi Yahya dari informasi masyarakat yang layak dipercaya yang dijelaskan bahwa di sebuah rumah Jalan Rel Kereta Api tepatnya di Gang Tembok, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering dijadikan tempat transaksi penjualan Narkotika.
"Selanjutnya atas informasi itu, petugas bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan di rumah tersebut dan benar melihat laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada di meja makan yang berada di dapur. kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya, Minggu , 15 Agustus 2021.
Lanjut dikatakan Kapolres, pada saat dilakukan penangkapan tepat di depannya di atas meja makan 1 kotak bedak yang setelah diperiksa ditemukan 1 bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 16 bungkus plastik klip transparan.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan di dalam tas warna coklat yang berada di gantung di ruang tamu ditemukan 16 bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," kata Kapolres.
Kemudian, sambung Kapolres, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka Tantowi Yahya mengakui bahwa narkotika yang terdiri 16 bungkus dengan berat kotor 3,64 gram tersebut adalah benar miliknya.
"Adapun bukti yang disita dari tersangka yakni 16 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 3,64 gram, 1 tas ransel warna coklat, 1 kotak bedak warna biru, 16 bungkus plastik klip, 2 batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, 1 bungkus bekas tissue paseo, 1 unit HP Merk Vivo tipe F9," katanya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya. ( MC/Merah )
