Sabu 1 Kg, Pria Warga Medan Johor Divonis 10 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 16 Juni 2021 - 20:39
kali dibaca

Ket Foto : Sidang putusan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
Majelis hakim diketuai Safril Batubara menghukum terdakwa Yasir Arafat dengan pidana selama 10 tahun penjara. Warga Jalan Eka Rasmi, Medan Johor ini dinilai terbukti bersalah memiliki sabu seberat 1 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/6/2021).

Dalam amar putusannya, terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menjatuhkan terdakwa Yasir Arafat oleh karenanya, dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya.


Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. 


Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Buha Reo Saragi, yang semula menuntut terdakwa selama 13 tahun denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara. Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir. 


Mengutip surat dakwaan, pada 14 September 2020, terdakwa bersama Yunaidi (berkas terpisah) di Jalan Serdang, Medan Perjuangan melakukan pemufakatan jahat.


Kemudian, empat petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran sabu di Jalan Serdang, Medan Perjuangan. Kemudian, petugas melihat terdakwa yang sedang menunggu pembeli di Jalan Serdang. 


Setelah melakukan interogasi, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 1 kg di genggaman terdakwa. Diakui Yunaidi mendapat sabu itu dari Yasir Arafat. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yasir Arafat di Jalan Laksana Kelurahan, Kota Matsum II Kecamatan Medan Area. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini