Babak Baru Bobby Nasution Vs Edy Rahmayadi soal Utang Rp400 Miliar

REDAKSI
Kamis, 24 Juni 2021 - 13:33
kali dibaca
Ket Foto : Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi.

Mediaapakabar.com
Adu argumen antara Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memasuki babak baru dan terus bergulir.

Hal ini bermula ketika Bobby mengeluhkan utang sebesar Rp433 miliar tersebut baru dibayar Pemerintah Provinsi Sumut pada Mei 2021.


Akibatnya, kata dia, sejumlah pekerjaan atau program Pemerintah Kota (Pemko) Medan tak bisa dilakukan pada 2021.


"Ini angkanya Rp433 miliar sesuai temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena harusnya tahun 2020 dibayarkan di bulan berjalan. Tapi (utang 2020) dibayar tahun 2021, baru selesai bulan Mei kemarin," ujar Bobby, Rabu (23/6/2021).


DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah. Dana tersebut dialokasikan berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah.


DBH meliputi pajak dan sumber daya alam (SDA). Untuk DBH pajak, terdiri dari pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), dan cukai hasil tembakau (CHT).


Sedangkan DBH SDA, terdiri dari kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi dan perikanan.


Hingga Desember 2020, menurut Bobby, Pemprov Sumut di bawah Edy belum membayarkan DBH Pajak senilai Rp433,86 miliar yang seharusnya menjadi milik Pemko Medan. Padahal dana itu mestinya bisa digunakan untuk kegiatan di 2021.


Permintaan Bobby itu dilatari turunnya pendapatan daerah Kota Medan selama 2020 imbas dari kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19.


Bobby juga mengeluh sebab Pemko Medan tak bisa memenuhi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2020 akibat kebijakan pemerintah pusat.


Terpisah, Edy mengaku tak tahu menahu soal utang yang dimaksud Bobby. Namun, ia sempat berjanji akan mengecek ulang dan mempelajari hal itu.


"Oh, tak tahu aku, nanti dipelajari," kata Edy kepada wartawan.


Belakangan, anak buah Edy telah membantah Bobby soal utang DBH Pajak 2020. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumatera Utara, Ismael Parenus Sinaga mengatakan, seluruh utang DBH pajak tersebut sudah lama dibayarkan.


"Sudah dibayarkan semua kekurangannya. Tidak ada lagi utang DBH Pemprov Sumut ke Pemko. Jadi sudah lama itu dibayarkan," kata Ismail dilansir dari CNNIndonesia.com, pada Kamis, 24 Juni 2021.


Meski demikian, Bobby kembali menyebut bahwa Pemprov Sumut nyatanya masih memiliki utang dari sumber yang sama, namun untuk periode yang berbeda yakni Januari-Mei 2021 sebesar Rp407 miliar.


Ia mendesak anggota DPRD Sumut daerah pemilihan (dapil) Medan agar menyampaikan ke Edy untuk membayar utang DBH sesuai bulan berjalan.


"Yang 2021 belum dibayar. DBH harusnya dibayar bulan berjalan, sekarang bulan Juni. Untuk tahun 2021, dari Januari sampai Mei belum dibayar," kata dia.


Menurut menantu Presiden Joko Widodo itu, semakin cepat utang dibayarkan ke Pemko Medan, maka banyak kegiatan yang bisa terakomodasi.


"Semakin cepat uang masuk ke kami, kami bisa menganggarkan. Uang itu sudah dianggarkan, ini proyeksi tahun 2021 sebesar Rp407 miliar, ini sudah di-posting untuk apa saja. Kalau dibayar tahun 2022, jangan sampai, berarti ada kegiatan kita yang tidak terakomodir," ujarnya. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini