Tegas, Camat Medan Amplas Hentikan Pembangunan yang Menyalahi Aturan di Harjosari II

REDAKSI
Jumat, 07 Mei 2021 - 01:39
kali dibaca

Ket Foto : Camat Medan Amplas, Drs. Edi Mulia Matondang, MAP didampingi Lurah Harjosari II bersama jajaran, BKO Satpol PP Kota Medan, dan Unsur Muspika Medan Amplas menghentikan kegiatan pembangunan di Jalan Swadaya, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (06/05/2021).


Mediaapakabar.com
Camat Medan Amplas, Drs. Edi Mulia Matondang, MAP dengan tegas langsung menghentikan kegiatan pembangunan di Jalan Swadaya, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (06/05/2021).

Pasalnya, bangunan tersebut telah menyalahi aturan karena menggunakan sempadan Sungai Sei Batuan dengan cara pengecoran. Selain itu, pemilik bangunan tersebut belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


"Pembangunan tersebut kita hentikan dikarenakan telah menyalahi aturan dan pemilik bangunan belum mengurus IMB," kata Camat Medan Amplas Edi Matondang, didampingi Lurah Harjosari II bersama jajaran, BKO Satpol PP Kota Medan, dan Unsur Muspika Medan Amplas.


Lanjut dikatakan Camat Medan Amplas, pemilik bangunan langsung kita beri peringatan agar mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan kita berikan waktu 2 hari untuk membongkar sendiri cor-coran yang memakan sempadan sungai Batuan tersebut.


"Pemerintah Kota Medan akan melakukan tindak tegas apabila peringatan yang sudah diberikan tidak diindahkan oleh Pemilik Bangunan sesuai batas waktu," tegas Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini