Terbukti Korupsi, Mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Karo Divonis 2 Tahun Bui

REDAKSI
Jumat, 19 Maret 2021 - 21:30
kali dibaca
Ket Foto : Candra Tarigan (60) mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo divonis selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dirinya dinyatakan terbukti korupsi kegiatan studi kelayakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah. 


Mediaapakabar.comCandra Tarigan (60) mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo divonis selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dirinya dinyatakan terbukti korupsi kegiatan studi kelayakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah. 

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata dalam sidang virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/3/2021). 


Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP). Namun, terdakwa sudah menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp 100 juta. 


"Perbuatan terdakwa Candra Tarigan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas hakim. 


Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana maupun tim penasehat hukum terdakwa sepakat menyatakan pikir-pikir. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. 


Dalam dakwaan JPU Akbar Pramadhana, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo mendapat program kegiatan studi kelayakan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah dengan nilai Rp 250 juta yang bersumber dari P-APBD Karo Tahun Anggaran (TA) 2015. 


Studi kelayakan dilaksanakan di Kecamatan Merek, Kecamatan Barusjahe, Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Dolat Rakyat. "Lalu, Sueka membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan nenetapkan setiap kecamatan mendapat Rp 50 juta. Namun, terjadi penawaran sehingga disepakati anggaran Rp 49 juta/kecamatan," ujar JPU. 


Selain itu, Sueka melakukan pengadaan langsung dan menandatangani Surat Perintah Kerja dan Surat Perintah Mulai Kerja untuk lima perusahaan pelaksana pekerjaan. Pada 27 Oktober 2015, Risdianto mengajukan penawaran 5 perusahaan untuk pekerjaan penyusunan program pekerjaan tersebut. 


Kelimanya yakni CV Kreasi Persada, CV Kreatif Cipta Pratama, CV Sportif Citra Mandiri, CV Permata Phytagoras dan PT Ligresa Lau. "Ternyata, kelima perusahaan itu hanya akal-akalan Risdianto. Pasalnya, Risdianto memanipulasi, memalsukan tanda tangan dan stempel lima perusahaan guna mendapatkan pekerjaan tersebut," cetus Akbar. 


Hasilnya, pekerjaan studi kelayakan untuk TPA Sampah yang dikerjakan Risdianto tidak dapat digunakan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 227.176.000. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini