Pembunuh Dua Anak Tiri di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 13 Januari 2021 - 18:21
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Priono Naibaho saat membacakan tuntutan di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mediaapakabar.com - Rahmadsyah (29) terdakwa pembunuh dua anak tiri dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho dalam sidang yang digelar secara video conference di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/01/2021).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rahmadsyah dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas JPU Chandra Naibaho di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.


JPU Chandra menilai perbuatan warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Usaha, Kecamatan Medan Maimun ini melanggar Pasal 338 KUHPidana.


"Yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain," sebut JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho.


Dalam nota tuntutan JPU Chandra Naibaho mengatakan hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa sangat sadis menghilangkan nyawa kedua korban masih berusia anak, terdakwa tidak mencerminkan sikap sebagai layaknya suami dan ayah dan perbuatan terdakwa tidak manusiawi serta perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan  bagi ibu korban. 


"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," sebut JPU Chandra.


Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.


Mengutip dakwaan JPU Chandra Naibaho mengatakan perkara Rahmadsyah bermula pada Jumat tanggal 19 Juni 2020 lalu, saat Rahmadsyah bersama korban IF (10) dan korban RA (5) berada di dalam kamar di rumah Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.


"Sedangkan saksi Fathul Zannah yang merupakan ibu kandung kedua korban, tidak berada di rumah karena masih bekerja dan biasanya pulang kerumah sekira pukul 24.00 WIB, dimana biasanya kedua korban, tidur di rumah nenek kedua korban namun karena kedua korban hendak meminta uang jajan kepada ayah tirinya maka keduanya pulang ke rumah menemui," kata JPU Chandra.


Selanjutnya, sambung JPU, saat sedang menonton televisi kedua korban meminta uang kepada untuk membeli es krim, namun terdakwa mengatakan tidak memiliki uang sehingga kedua berkata, ya udahlah ayah pelit kali, cari ayah barulah kami, mamak kan masih muda, masih cantik.


"Mendengar perkataan kedua korban merasa kesal dan emosi, langsung mengangkat tengkuk kedua korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa lalu secara bersamaan terdakwa memukul kepala kedua korban ke tembok kamar sebanyak 5 kali sehingga kedua korban yang masih anak-anak menjadi tidak berdaya dan langsung jatuh ke lantai," kata JPU Chandra Naibaho.


Namun lanjut JPU, karena masih ada pergerakan terdakwa menginjak bagian perut dan dada korban Ikhsan Fatailah sebanyak 4 kali dan menginjak perut dan dada korban Rafa Anggara 5 kali, hingga kedua korban sudah tidak bergerak lagi.


"Kemudian terdakwa memastikan kedua korban masih hidup atau tidak dengan merasakan hidung kedua korban yang sudah tidak bernafas lagi. Selanjutnya, terdakwa berpikir menyembunyikan mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima Medan yang tidak jauh dari rumah terdakwa agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain," pungkas JPU Chandra Naibaho. (ARN)


Share:
Komentar

Berita Terkini