Oknum Pengusaha Botot di Medan Bujuk Anak-anak Menyodomi Dirinya

REDAKSI
Selasa, 12 Januari 2021 - 12:29
kali dibaca
Ket Foto : Oknum pengusaha penampungan barang bekas (botot) di Medan, berinisial EL, diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan terkait kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.


Mediaapakabar.com - Oknum pengusaha penampungan barang bekas (botot) di Medan, berinisial EL, diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan terkait kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.

Pria berusia 51 tahun yang merupakan warga Jalan Matahari Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan ini melakukan tindakan asusila dengan modus pengobatan untuk penyakit dideritanya. EL minta sodomi oleh laki-laki usia remaja.


"Jadi tersangka ini ada penyakit gula darah dan ginjal. Dengan alasan untuk kesembuhan dia membujuk korban agar menyodomi dirinya sendiri (pelaku)," ujar Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP. Madianta Ginting, Selasa, 12 Januari 2020.


Informasi dihimpun, tersangka sendiri sudah memiliki istri. Setiap melakukan aksi asusilanya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.


"Dari hasil pemeriksaan kita, ada 6 korban dengan umur 13 tahun dan paling tua 18 tahun. Pelaku memberikan uang kepada setiap korban, ada yang Rp100 ribu dan paling banyak Rp150 ribu," tutur Madianta.


Sedangkan untuk melampiaskan aksi bejatnya, EL melakukannya di tiga lokasi yakni di Hotel Melala Inn KM 12 Jalan Medan-Binjai, di rumah pelaku, dan di tempat penampungan barang bekas yang merupakan tempat usaha pelaku di Medan.


"Aksi ini sudah dilakukan sejak 2018 dan kita yakini korbannya lebih dari yang saat ini kita duga. Saat membawa korban ke hotel pelaku mengaku kepada pihak hotel jika para korban adalah keponakannya," kata Madianta.


Ternyata warga sekitar rumah pelaku sudah mencurigai kelakuan pria lanjut usia itu. Akhirnya, warga menyergap tersangka pada 6 Januari 2021 dari rumahnya dan menyerahkannya ke Polrestabes Medan.


"Hasil pemeriksaan, pada hari ini pelaku kita tetapkan tersangka dan kita tahan," ujar Madianta.


"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (MC/DAF)



Share:
Komentar

Berita Terkini