Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Batal Penuhi Panggilan Kedua Kejatisu, Ini Alasannya

REDAKSI
Senin, 11 Januari 2021 - 23:32
kali dibaca
Ket Foto : Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Mediaapakabar.comMantan Kepala Kantor Kemenag Sumut IZ yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut untuk diperiksa, Senin (11/01/2021). 

Ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan penyidik kepada mantan Kepala Kantor Kemenag Kota Medan itu.


Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan ketidakhadiran tersangka karena beralasan sedang melakukan isolasi mandiri. 


Ini dibuktikan melalui surat keterangan dari Rumah Sakit Silvana Binjai yang disampaikan oleh kuasa hukum IZ kepada penyidik.


"Hari ini dipanggil ternyata ada surat yang diserahkan pengacaranya langsung atas nama Edy Purwanto, bahwa yang bersangkutan sedang sakit sesuai dengan dengan surat dari Rumah Sakit Umum Silvana Binjai. Jadi hasil keterangan pemeriksaan rumah sakit tersebut bahwasanya tersangka dinyatakan sakit dan perlu istirahat selama 14 hari. Dijelaskan dalam surat itu, dia isolasi mandiri. Nanti kami tanyakan lebih detail lagi," sebut Sumanggar, Senin (11/01/2021).


Pemanggilan hari ini, kata Sumanggar  merupakan pemanggilan kedua. Pemanggilan pertama dilayangkan pada Desember 2020 kemarin, namun tersangka juga batal datang dengan alasan sakit.


"Selanjutnya, tim penyidik akan berkoordinasi untuk menjadwalkan pemanggilan ketiga kalinya," ujar Sumanggar.


Eks Kakanwil Kemenag Sumut IZ terjerat kasus jual beli jabatan pada tahun 2019. Dia disangkakan menerima suap dari Plt Kepala Kantor Kemenag Madina, ZA. IZ ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2020 kemarin.


"ZA juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga akan dipanggil," pungkas Sumanggar.  (DAF)



Share:
Komentar

Berita Terkini