Hakim PN Medan Kembalikan Aset Miliaran Rupiah Milik Alm Zakir Husin

REDAKSI
Selasa, 05 Januari 2021 - 18:08
kali dibaca
Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan mengembalikan aset miliaran rupiah milik bandar narkoba kota Medan, Zakir Husin. Almarhum sebelumnya dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (05/01/2020).

Majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, yang sebelumnya menuntut aset beregerak dan tidak bergerak dirampas untuk negara. 


"Mengadili, menyatakan tuntutan terdakwa hapus karena meninggal dunia. Kedua, membebaskan terdakwa Zakir Husin. Ketiga, menyatakan aset Zakir Husin di kembalikan kepada Zakir Husin melalui ahli warisnya yang sah," ucap majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, dalam amar putusannya.


Aset tak bergerak yang dikembalikan diantaranya, satu tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Starban No 2 C Link VIII Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia. Satu tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Starban Gg Bilal No 384 /45 Medan Lingk X Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia. 


Kemudian, sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Setia Budi Baru No 6 Kompleks Arcadis Regency Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Setia Budi Pondok Surya Rt 000/ Rw 0900 Blok A/12 Kompleks Atria Residence Kota Medan. 


Satu unit tanah dan bagunan yang terletak di Jalan Plamboyan Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan atas nama Muhammad Sabrang yang ditempati pleh Terdakwa Zakir Husin dengan nomor Sertifkat 439. Satu tanah kosong yang terletak di Jalan Balai Desa Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia Kota Medan. Kemudian, aset bergerak berupa dua unit mobil.


Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 30 hari, kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau banding.


Diketahui, terdakwa dalam bertransaksi diduga dari hasil kejahatan (narkotika) juga kerap menggunakan rekening bank milik istrinya, Melvasari. Terdakwa menggunakan nama Muzakkir, kemudian dengan menggunakan rekening milik Melvasari Tanjung alias Melvasari (nasabah Bank Mandiri, BCA, BNI dan BRI) menerima transfer atau mentransfer uang patut diduga hasil kejahatan narkotika periode Agustus hingga September 2011 sebesar Rp140 juta.


Maret 2010 hingga Juni 2011, transaksi Melvasari yang juga istri Zakir Husin kepada Badruddin (DPO BNN) sebesar Rp834.500.000. Penerimaan dana masuk ke rekening Melvasari dari Haris pada Desember 2009 hingga Juli 2012 total Rp3.435.000.000. Sementara penarikan tunai Zakir periode Maret 2010 hingga Juni 2012 total Rp1.269.000.000.


Data transfer E-Banking Melvasari yang juga istri terdakwa kepada Pina Sari periode Desember 2017 hingga Oktober 2018 dengan total Rp853.700.000. Transferan uang dari Melvasari ke Suhendrik Juni hingga Agustus 2018 total Rp165 juta dan kepada Abdi Desember 2017 (Rp100 juta).


Transferan Melvasari ke PT Iryasta Jaya Group Februari hingga April 2018 (Rp130 juta) dan kepada Abdi pada Desember 2017 (Rp100 juta). Transaksi uang yang diterima istri terdakwa, Melvasari dari Ady Syahputra Februari hingga April 2017 Rp162 juta. (DN)



Share:
Komentar

Berita Terkini