Cepat Tangani Kasus Anak, Komnas PA Beri Penghargaan Kepada Polres Gresik

REDAKSI
Rabu, 13 Januari 2021 - 14:03
kali dibaca
Ket Foto : Komnas Perlindungan Anak menyerahkan penghargaan dan mengapresiasi Kapolres, Kasat Reskrim dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik terkait kerja keras dan dedikasi Polres Gresik dalam menindak lanjuti kasus pelanggaran hak anak di wilayah hukum Kabupaten Gresik. (IST)

Mediaapakabar.com - Komnas Perlindungan Anak menyerahkan penghargaan dan mengapresiasi Kapolres, Kasat Reskrim dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik terkait kerja keras dan dedikasi Polres Gresik dalam menindak lanjuti kasus pelanggaran hak anak di wilayah hukum Kabupaten Gresik.

"Pemberian penghargaan yang diserahkan  Komnas Perlindungan Anak kepada  Kapolres dan Satreskrimum serta Unit PPA Gresik, atas dasar dedikasi, kepedulian dan kerja cepatnya dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak anak yang dilaporkan masyarakat terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak," sebut  Arist Merdeka Sirait didampingi Dhanang Sasongko Sekretaris Jenderal dan Lia Latifah Komisioner Penguatan Sumberdaya di Mapolresta Gresik, Rabu (13/01/2021).


Disamping itu, kata Arist, peran jajaran utama khususnya Satreskrimum Polres Gresik dalam penanganan kasus-kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak tidak mengenal kata damai, dua alat bukti cukup untuk menjadikan predator sebagai tersangka.


Komnas Perlindungan Anak berharap dengan pemberian penghargaan ini meningkatkan kerjasama dalam penegakan hukum atas peristiwa pelanggaran hak anak dan merupakan penerapan Peraturan Peraturan (PP) No. 70 Tahun 2021 tentang Tatalaksana Kebiri Suntik Kimia dan pemasangan alat elektronik untuk memantauan keberadaan predator kejahatan seksual terhadap anak.


"Dengan kerjasama ini Komnas Perlindungan Anak sangat berharap bahwa inilah momentumnya untuk menerapkan dan menguji efektifitas dari PP 70 Tahun 2021," pungkas Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait usai pemberian penghargaan kepada Kapolres dan Satreskrimum Polres Gresik di Mapolres Gresik.


Sementara itu, Dhanang Sasongko Sekjen Komnas Perlindungan Anak mengajak semua masyarakat untuk berpihak kepada anak sebagai korban.  Sebab data jumlah pelanggaran Hak anak di Gresik cukup tinggi dan membutuhkan aksi bahu membahu untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.


"Mari kita jalankan dan kawal PP 70 tahun 2021 ini, supaya bisa berjalan efektif dan  berdampak menurunnya kasus kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. Kami jangan diperhadap-hadapkan dengan kontroversi  antara pelaku dan korban. Fungsi dan tugas kami adalah membela dan melindungi anak",  ajak Sekjen KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah media.


Lia Latifah selaku Komisioner Penguatan Sumberdaya Komnas Perlindungan Anak meminta dan menghimbau orang tua dan anggota masyarakat untuk memberikan extra perhatian terhadap tumbuh kembang Anak. 


"Peristiwa kasus kekerasan terhadap di alun-alun Kota Gresik tidak akan pernah terjadi. Jika orang tua sunguh - sungguh memberikan perhatian yang cukup terhadap keberadaan anaknya. Oleh karenanya bangunlah ketahanan keluarga yang prima dan komunikasi dan interaksi sosial yang ramah dan bersahabat dengan anak," pungkas Lia. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini