Camat Kabanjahe : Menindak Kerumunan , Bukan Wewenang Saya

armen
Selasa, 05 Januari 2021 - 14:29
kali dibaca



Mediaapakabar.com-
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali melayangkan surat edaran kepada Bupati , Walikota se Sumatra Utara agar kegiatan pembelajaran dengan cara tatap muka pada awal bulan Januari kembali dibatalkan karena situasi pandemi Covid 19 .

Ada pun tujuan surat edaran dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ini adalah tak lain untuk memutus mata rantai virus corona  , karena anak anak sangat rentan terkena Covid terlebih lebih disaat kerumunan apalagi sudah lama tak jumpa sama teman teman sekolahnya , sudah pasti nanti tidak terbendung lagi jika sudah ada terkonfirmasi Positif Covid di salah satu Sekolah tersebut .

Bahkan di surat edaran tersebut mengatakan  " kegiatan belajar dengan daring belum dapat di pastikan sampai kapan , karena kasus Covid 19 terus meningkat dengan signifikan . Menurut info pada hari Selasa (05/01/2020) dari Satuan Gugus Tugas Provinsi Sumatra Utara telah mencapai 18.500 kasus ,  15.753 yang sembuh dan 684 dinyatakan meninggal dunia termasuk Kabupaten Karo sudah mencapai kurang lebih 500 kasus Covid 19 .

Tapi dengan surat imbauan dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait kerumunan dan wajip pakai masker dan cuci tangan sesering mungkin tidak di jalankan masyarakat di Kota Kabanjahe Kabupaten Karo kususnya di kelurahan Gungleto , pasalnya ,  kegiatan pesta adat maupun pesta adat kamatian pun masih terlihat terlaksana di salah satu Jambur di kelurahan Gungleto Kabanjahe tersebut . 

Bagaimana bisa cepat terlaksana pemutusan mata rantai virus corona jika Lurahnya saja pun tidak bisa menjalankan apa yang di sampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH dan Gugus Tugas tentang menerapkan protokol kesehatan. Bahkan pesta di Jambur tersebut sudah sering dilaksanakan tanpa mengikuti protokol kesehatan  .

Sementara Camat Kabanjahe Leo B Girsang ketika di konfirmasi wartawan terkait kerumunan di wilayah Kota Kabanjahe, mengatakan pihaknya belum mengijinkan pesta di jambur. "Belum ada mengijinkan pesta di Jambur bang , secara kewenangan pun bukan kewenangan kita untuk memberikan ijin, terlebih Kabupaten Karo masih masuk ke zona merah untuk hal lebih lanjut, boleh abang koordinasikan ke Gugus Kabupaten Karo  bang ," katanya .

Ketika awak media kembali menanyakan apakah ada wewenang camat Kabanjahe terkait kerumunan atau membubarkan masyarakat jika melakukan kerumunan tanpa seijin Camat , Leo B Girsang  kembali menjawab," Kami sudah menghimbau bang, sudah juga membuat surat larangan untuk tidak mengadakan kerumunan, untuk menindak tegas sepertinya bukan kewenangan kami ," katanya lagi .

Ditempat terpisah  , Lurah Gungleto Alexander Ginting ketika di konfirmasi wartawan terkait kerumunan yang berada di Kelurahanya mengatakan Kalo dasar bergerak adalah perbup Bupati Karo, maka yang mengeksekusi perbup adalah Satpol PP.  Lurah sendiri tidak bisa membubarkan, harus ada tim disana. Ketika dulu ada penegakan disiplin yang denda tidak makai masker, kelurahan juga tidak dilibatkan .

"Memang , Kelurahan kan bagian dari instansi pemerintahan , jadi regulasi untuk semua kelurahan di Kabupaten Karo kan harus sama, jangan nanti di Kelurahan Gung Leto dibubarkan kegiatan di Jambur tapi kelurahan lain tidak . Kita harus serentak kalau dalam hal seperti ini ," ucap Alexander Ginting .

"Tapi walaupun begitu pak , untuk hari ini langsung saya suruh staf saya mengantarkan surat kepada pengelola Jambur yang ada di kelurahan saya , mungkin sebentar lagi sudah sampai di pihak pengelola Jambur  ," ucap Alexander Ginting ( SS )
Share:
Komentar

Berita Terkini