Besok, Mantan Hakim PN Medan Akhmad Sahyuti Pimpin Sidang Prapid Habib Rizieq

REDAKSI
Minggu, 03 Januari 2021 - 15:10
kali dibaca
Ket Foto : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (INT)


Mediaapakabar.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021), akan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab atas keputusan penyidik kepolisian yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Dalam sidang prapid tersebut, PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, yakni Akhmad Sahyuti SH MH yang merupakan mantan hakim Pengadilan Negeri Medan.


"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.


Terkait persidangan besok, Senin, (04/01/2020) PN Jakarta Selatan juga sudah meminta pengamanan dari kepolisian agar persidangan bisa berjalan lancar.


"Kita (PN Jakarta Selatan) minta pengamanan pihak Kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno dilansir dari Antara, Minggu (03/01/2020).


Suharno mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk mengamankan jalannya sidang praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab, guna mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang telah dibubarkan tersebut.


"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Suharno.


Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin (4/1/2020) pukul 09.00 WIB.


Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.


Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. 


Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.


Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama. (Ant/ARN)



Share:
Komentar

Berita Terkini