Mediaapakabar.com- Sumisno alias Kelik (44), warga Dusun II Desa Banjaran Raya, Kecamatan Padang Tualang dan Dusun VI Kampung Kilang Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu terpaksa meringkuk di Sel Polres Langkat. Sumatera Utara.
Pasalnya pria pengangguran ini menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.Dia dilaporkan istrinya bernama Sumini ke Polres Langkat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 02 / I / 2021 / SU / LKT, tgl 02 Januari 2021
Tersangka sempat berusaha melarikan diri ketika hendak ditangkap oleh petugas kepolisian.
"Sumisno berhasil ditangkap saat berada di terminal Pasar X Tanjung Beringin Kecamatan Hinai, saat hendak naik ke bus, kata Kanit Perempuan dan Anak Polres Langkat Iptu Nelson Manurung, di Stabat," Senin (4/1).
"Saat tim hendak melakukan penangkapan ke kediamannya didapat informasi tersangka sedang berada di terminal bus, langsung kita kejar ke lokasi dan kita tangkap," katanya
Sementara itu, Paur Subbag Hukum Polres Langkat AIptu Yasir Rahman dalam keterangannya mengatakan, penangkapan tersangka bermula Pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira pukul 08.00 wib , Satiyem (38) dihubungi oleh Saksi Sutrisni melalui Hp mengatakan bahwa anaknya yang Ketiga bernama .Al Fariz pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021 sekira pukul 18.00 Wib dipukuli Sumisno dibagian Punggung Belakang sampai dengan Kaki menggunakan Tali Pinggang dan Batang Bambu berkali-kali mengakibatkan Punggung sampai Kaki Korban mengalami bengkak dan memar.
Selanjutnya Pada tanggal 03 Januari 2021 Wib sekira Pukul 07.00 Wib anak pelapor yang kedua Kiagung Prasetya juga dipukuli oleh Terlapor dibagian Bibir dan Kepala menggunakan Tangan dan kaki terlapor hingga menyebabkan Bibir Korban Bengak dan kepala terlapor Memar.
"Atas kejadian tersebut Sumini merasa keberatan.Selanjutnya melaporkannya ke Polres Langkat guna diproses hukum. Saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Langkat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum," tutup Aiptu Yasir Rahman. (dn)