2 Bulan Diburu, Pelong Akhirnya Diringkus Polisi

REDAKSI
Sabtu, 16 Januari 2021 - 02:15
kali dibaca
Ket Foto :  2 Bulan Diburu, Pelong Diringkus Polisi.

Mediaapakabar.com
- Setelah dua bulan menjadi buron petugas, seorang pria berinisial AS alias Pelong (29) warga Jalan Binjai, Desa Mulio Rejo, Deli Serdang ini akhirnya berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Sunggal, pada Rabu (13/1/2021).

Kant Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjutak mengatakan penangkapan Pelong berawal dari laporan seorang warga bernama Intan (34) ke Polsek Sunggal, 18 November 2020 lalu. 


"Korban melaporkan sepeda motor merek Honda Scoopy dengan nomor polisi BK 2055 ABF yang parkir di depan rumahnya di Jalan Masjid, Desa Paya Geli, Sunggal hilang," sebut Budiman, Jumat (15/01/2021).


"Kami yang mendapatkan laporkan kemudian turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi," sambung Budiman.


Dari hasil pemeriksaan, kata Budiman, diduga pelaku pencurian sepeda motor korban adalah Pelong. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku namun berhasil melarikan diri sebelum diamankan. 


"Setelah dua bulan, petugas mendapatkan informasi pelaku terlihat di rumahnya di Desa Mulo Rejo. Tak mau kehilangan buruan, petugas kemudian bergerak menuju rumah tersangka. Sampai di rumah tersangka, kami kemudian mengamankannya," ujarnya. 


Kepada petugas, sambung Budiman, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Tak hanya itu, pelaku juga beraksi mencuri sepeda motor lainnya di Pondok Miri, Desa Sei Semayang, Deli Serdang. 


"Pelaku sudah menjual sepeda motor tersebut kepada penadah berinisial S dan G. Saat ini keduanya masih dalam pengejaran," ucapnya. 


Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti satu helai kaos warna hitam dan kunci letter T diamankan ke Mapolsek Sunggal. 


"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini