Terus Cari Pelindungan Hukum, Pensiunan PTPN 2 Datangi LBH Medan

armen
Selasa, 22 Desember 2020 - 19:49
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Untuk mencari perlindungan hukum atas penanganan permasalahan tanah Eks Hak Guna Usaha di Kebun Helvetia, Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang atas pengkosongan lahan dan rumahnya, para pengsiunan PTPN 2 mendatangi Kantor LBH Medan, Selasa (22/12/2020) di Jalan Hindu, Kota Medan.

Kedatangan para pengsiunan ini yang diwakili oleh Masidi dan Sastrawan diterima langsung oleh Kepala Divisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH dengan menyerahkan berkas sementara sebagai perlindungan bagi para pensiunan.

Dalam kesempatan ini, Masidi menjelaskan permasalahan yang ada selama ini, berawal dari perusahaan PTPN 2 mengundang para pensiunan membahas lahan dan perumahan agar melakukan pengkosongan lahan dan rumah yang selama ini mereka tempati yang sudah bertahun-tahun lamannya.

"Kami sangat bingung harus mengadu kesiapa untuk permasalahan yang menimpa kami, sebab kami tidak mengerti tentang hukum di negeri ini. makanya kami meminta LBH Medan bisa memberikan bantuannya kepada para pensiunan yang saat ini ketakutan atas perintah PTPN 2 agar melakukan pengkosongan lahan dan rumah kami," sebut Masidi bersama Sastrawan.

Bukan hanya itu saja, Masidi juga menjelaskan bahwa pihak PTPN 2 terus melakukan intimidasi kepada para pensiunan dengan selalu hadir dikawasan Kebun Helvetia.

"Petugas PTPN 2 selalu hadir dengan bermacam cara, agar para pensiunan ini merasa resah dan takut," tambah Masidi lagi.

Maka atas kehadirian ini, Masidi dan Sastrawan yang mewakili dari 11 karyawan pensiunan meminta perlindungan hukum kepada pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan agar bisa memberikan bantuan kepada pihak pensiunan agar tidak resah dan ketakutan.

"Sekali lagi kami memohonkan LBH Medan bisa melindungi kami," harap Masidi.

Sebut Masidi juga, sebagai informasi bahwa lahan dan perumahan yang selama ini mereka huni akan dilakukan pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan yang akan dikelola oleh pihak pengembang dari perusahaan PT. Cp KPSN.

Sementara itu, Kepala Divisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH yang menerima para pensiunan ini, akan memberikan pelindungan penuh kepada para pensiunan dan akan mempelajari kasus ini dengam secara dalam. Sehingga pihak dari para pensiunan mendapatkan haknya atau perlindungan hukum dari pihak PTPN 2 yang melakukan intimidasi.

"Kita akan berikan pelindungan hukum dan akan mempelajari dan mendalami kasus pertanahan ini, sebab jangan sampai kasus ini menyengsarakan pihak pensiunan yang sudah bertahun-tahun menempati lahan dan rumah mereka," jelas Alinafiah.

Bahkan Alinafiah meminta pihak pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau pemkab Kabupaten Deli Serdang bisa memberikan penyelesaian permasalahan pertanahan ini. 

"Kita harapkan atas SK Gubernur Sumatera Utara tentang Tim Investaris dan Identifikasi penanganan permasalahan tanah Eks HGU bisa berpihak kepada para pensiunan," harap Alinafiah lagi.

Sehingga secara cepat LBH Medan akan segera turun, jangan sampai ada para oknum tertentu akan memanfaatkan situasi ini.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini