Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012, Hendra DS Dorong Wali Kota Terpilih Prioritaskan Layanan Kesehatan Gratis

armen
Minggu, 20 Desember 2020 - 19:51
kali dibaca





Mediaapakabar.com-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Drs H Hendra DS berharap Wali Kota Medan terpilih nantinya dapat merealisasikan janjinya menggratiskan kepesertaan BPJS Kesehatan kelas III untuk masyarakat kurang mampu di Kota Medan.

Apalagi pelayanan kesehatan gratis tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

“Dalam Perda tersebut, prinsipnya seluruh masyarakat di Kota Medan mendapat pelayanan kesehatan gratis dari Pemerintah Kota (Pemko) , khususnya untuk semua penyakit menular. Jadi tinggal datang ke rumah sakit maka pelayanan gratis tanpa perlu pakai BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam Sosialisasi VIII tahun 2020 Perda Kota Medan, No 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan Medan di Jalan Sisingamangaraja Gang Kemboja Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (20/12/2020)

Dikatakan Hendra DS, dalam Perda tersebut diatur terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terdapat pada Pasal 25, meliputi penyakit DBD, Diare, ISPA, malaria, keracunan, swine flu dan covid 19.

Untuk itu, Pemko bertanggungjawab menyediakan dana, sarana dan prasarana penanggulangan KLB serta rumah sakit wajib menerima korban KLB tanpa melihat status dan latar belakang untuk ditangani sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan yang berlaku.

“Meski saat ini masih kita lihat pelayanan rumah sakit masih memandang status sosial. Ini lah yang harus dihapus. Jadi ke depan Insya Allah Wali Kota terpilih nanti akan realisasikan BPJS kelas III digratiskan untuk masyarakat Kota Medan,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Hendra, dalam perda itu juga akan segera direvisi agar seluruh puskesmas di seluruh kecamatan punya rawat inap.

“Ini akan kita tagih. Selain itu ada janji Wali Kota terpilih kemarin disediakan call center untuk mendapatkan pelayanan ambulanve gratis. Kita berharap pemimpin Medan nantinya melayani masyarakat,” ucapnya.

Anggota Komisi IV DPRD Medan ini menjelaskan terkait posyandu lansia yang juga diatur dalam pasal 40 Perda No 4/2012, agar para lansia dapat hidup secara produktif, sehat dan mandiri.

“Posyandu lanjut usia
(Lansia) ini harus ada baik ditingkat Kelurahan, Kecamatan hingga Kota. Insya Allah ditahun 2022 semua akan diakodir program-program wali kota medan terpilih. Apalagi nantinya Pemko akan punya akses ke pemerintah pusat, agar pembangunan Kota Medan semakinberkembang,” imbuhnya.

Hadir dalam kesempatan itu Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang,Lurah Timbang Deli, James dan perwakilan BPJS Kota Medan serta para tokoh masyarakat di lingkungan tersebut.

Diketahui, Perda SKK Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat.SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.

Pada BAB II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian.

Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. 

Sumber:mediaportibi.com

Share:
Komentar

Berita Terkini