Rekan Joeang Desak Polres Simalungun Usut Tuntas Kekerasan Fisik Di Pesantren Al Barokah

armen
Sabtu, 05 Desember 2020 - 13:54
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Pasca dilaporkannya kekerasan fisik yang dialami AP (13) saat mondok di Pesantren Al Barokah oleh NS. Br Lubis (40)  ke Unit PPA Polres Simalungun Jumat (23/10/2020) sekira pukul 17.00 WIB dengan nomor laporan nomor : STPL/169/X/2020/SU/Simal hingga kini belum ada perkembangan penyelesaian kasus tersebut.

Hal ini membuat Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Nasional Rekan joeang yang juga kuasa hukum korban (AP) melalui advokatnya Gusti Ramadhani, SH Cs. mendesak Polres Simalungun untuk segera menyelesaikan dan mengusut tuntas kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang dialami AP (13) siswa kelas VIII Pesantren Modern Al Barokah Nagori Silinduk Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

"Saya sangat menyayangkan kejadian yang dialami oleh adik kita, AP, dimana ia mengalami kekerasan secara psikis. Ia sering di bully dan diperlakukan kasar oleh oknum  yang notabene nya seorang pendidik di yayasan tersebut," jelas gusti

Lebih lanjut Gusti menerangkan kalau hal ini telah berlangsung sejak korban duduk di kelas VII dan dugaan selain kekerasan secara fisik oknum tersebut juga tidak ragu untuk melontarkan ucapan-ucapan yang tidak pantas kepada korban. Penindasan verbal dilakukan dengan kata-kata, pernyataan, julukan dan tekanan psikologis yang menyakitkan atau merendahkan korban. 

"Karena korban mengalami hal ini berulang-ulang, tentu saja hal ini meninggalkan trauma dan membuat korban down, Jika bullying ini dilakukan di lingkungan pendidikan, maka kita perlu melihat juga UU 35/2014 Pasal 54,"terang gusti lagi

Masih menurut gusti UU 35/2014 Pasal 54 berbunyi:
(1)  Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2)  Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Yang dimaksud dengan “lingkungan satuan pendidikan” adalah tempat atau wilayah berlangsungnya proses pendidikan. Sementara itu, yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain petugas keamanan, petugas kebersihan, penjual makanan, petugas kantin, petugas jemputan sekolah, dan penjaga sekolah.

Ini artinya, sudah sepatutnya peserta didik di sekolah mendapatkan perlindungan dari tindakan bullying yang berupa tindak kekerasan fisik maupun psikis, dalam Pasal 9 disebutkan bahwa Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat sedangkan 1a. Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan seterusnya

"Ketika salah satu tim saya bertanya kepada terduga pelaku kekerasan yang berinisial (H) 17,8 tahun, bahwa hal ini kerap dialami oleh korban. Hal ini tidak dialami oleh korban saja, tetapi ada korban-korban lainnya yang tidak berani melaporkan kejadian yang mereka alami dan yang melakukan hal tersebut oknum pendidik yang sama. sistem pengawasan yg terjadi di pesantren ini tidak berjalan sesuai undang undang perlindungan anak. Saya mohonkan saran dari KPAI bagaimana untuk menindaklanjuti permasalahan ini."jelas gusti

Sementara Kapolres Simalungun AKBP. Budi Waluyo SIK melalui Kasubag Humasnya AKP. Lukman Sembiring, SH saat dikonfirmasi hal ini via sambungan seluler sampai saat ini belum memberikan keterangan secara rinci hanya mengatakan saksinya sudah di undang dan nantinya juga akan ditindak lanjuti secepatnya. 

"Saksinya sudah kita undang tapi belum dapat hadir berhubung karena masih ujian karena kejadian tersebut dalam, ruang lingkup sekolah Karena korban dan yang kita duga Tersangka  juga dalam satu sekolah dan masih anak juga pak,"pungkas lukman.
(Bambang)
Share:
Komentar

Berita Terkini