Pria Ini Jual 1 Kg Sabu Seharga Rp350 Juta

Media Apakabar.com
Selasa, 22 Desember 2020 - 21:43
kali dibaca
Persidangan digelar online 

Mediaapakabar.com - Suherianto alias Heri (46) warga Jalan Jemadi Gg Kelapa III, Kelurahan Pulau Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur dituntut jaksa selama 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/12/2020).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran di depan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara teleconference (online).

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjual narkotika jenis sabu seberat 1 kg seharga Rp350 juta.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Suherianto alias Heri dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," tegas jaksa.

Menurut jaksa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menyusun nota pembelaannya.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada April 2020.Saat itu petugas Polda Sumut melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada teman terdakwa bernama Tengku Is (DPO) sebanyak 1 kg dengan harga Rp350 juta.

Lalu terdakwa bersama Nelyadi Nasution (berkas terpisah) ditugaskan oleh Tengku Is untuk melakukan transaksi di Jalan Sultan Serdang/Jalan Bandar Kuala Namu, Desa Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.

Hingga akhirnya keduanya pun ditangkap petugas. Dari pengakuan terdakwa, jika berhasil mengantarkan sabu itu, dia dijanjikan keuntungan sebesar Rp175 juta. (dian) 
Area lampiran
Share:
Komentar

Berita Terkini