Peras Janda Rp5 Juta, Oknum Kades di Deliserdang Dituntut Jaksa 18 Bulan Penjara

Media Apakabar.com
Senin, 21 Desember 2020 - 20:31
kali dibaca
Persidangan digelar online 

Mediaapakabar.com Medan - Peras seorang janda, Hendri Purba, mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, dituntut jaksa selama 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/12/2020).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi Simatupang di depan Ketua Majelis Hakim, Eliwarti dalam sidang yang digelar secara video conference (online). 

Menurut jaksa dari Kejari Deliserdang itu terdakwa terbukti melakukan pemerasan dengan jabatan terhadap stafnya Lenni Idawati, Kaur Pemerintahan Desa Tanjung Purba sebesar Rp5 juta. 

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Hendri Purba dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa. 

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan penjara.

Jaksa berpendapat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jaksa menyebutkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap sopan, belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarganya.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada bulan Mei 2020. Saat itu korban dipanggil terdakwa ke ruang kerjanya.

Terdakwa kemudian mengatakan bahwa bulan Juni 2020 SK Kaur akan berakhir dan posisi korban akan digantikan orang lain. Namun, mendengar itu, korban memohon agar jangan diberhentikan karena anaknya masih kelas 1 SMA.

Korban meminta, jikapun diberhentikan dia berharap tunggu anaknya tamat sekolah dulu. Pertimbangan lainnya, karena dia juga seorang janda.

"Tolonglah bang saya pun jandanya siapa lagi nanti yang menafkahi keluarga saya," ucap jaksa menirukan ucapan korban. 

Namun terdakwa tetap ingin memberhentikan korban. Lantas terdakwa meminta korban bila ingin kontraknya diperpanjang hingga Desember 2020 maka korban harus memberikan uang Rp5 juta. Lalu korban meminta dikurangi. Tetapi terdakwa ngotot tetap tidak bisa dikurangi.

Pada 6 Juli 2020 korban kembali dipanggil terdakwa ke ruangannya untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan korban akan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kaur Pemerintahan Desa Tanjung Purba pada bulan Januari 2021 tertanggal 5 Juli 2020.

"Apabila korban tidak menandatangani surat pernyataan tersebut maka jabatan Kaur Pemerintahan tidak akan diperpanjang, setelah itu pada Selasa tanggal 7 Juli 2020 terdakwa mengatakan kepada korban agar segera menyerahkan uang sebesar Rp5 juta," jelas jaksa.

Selanjutnya korban mendatangi Polsek Lubuk Pakam. Dia lalu menceritakan perihal dirinya dimintai uang sebesar Rp5 juta untuk perpanjangan kontrak kerjanya oleh terdakwa. 

Kemudian pada tanggal 11 Agustus 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa menanyakan kembali soal uang tersebut. Korban menyebutkan bahwa uang sudah ada dan dia diminta untuk mengantarkan ke rumah terdakwa.

"Setelah sampai ke rumah terdakwa, korban langsung menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada terdakwa. Setelah itu korban kembali ke Kantor Desa namun tidak berapa lama datang petugas kepolisian untuk melakukan penangkapan," pungkas jaksa. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini