Penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Perkara Bersama Ketua Umum Komnas PA

Media Apakabar.com
Selasa, 29 Desember 2020 - 20:58
kali dibaca

Mediaapakabar.com Simalungun - 
Penyidik Unit Idik IV Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun Gelar Perkara bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait disalah satu ruangan pemeriksaan Sat Reskrim, Selasa (29/12/2020) siang sekira pukul 12.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi sore harinya sekira pukul 16.45 Wib mengatakan Gelar Perkara itu juga turut dihadiri Tim dan Para Pejabat Utama (PJU) Polres Simalungun.

Lukman menjelaskan gelar perkara tersebut sesuai Laporan Polisi nomor.: LP / 319 / X / 2020 / SU/Simal tanggal 2 Oktober 2020, tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Dari hasil gelar perkara tersebut Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait merekomendasikan bahwa terhadap pelaku anak tidak boleh ada tekanan, unsur menakut nakutin pelaku anak untuk mengakui perbuatannya.

Kemudian Visum belum terpenuhi dikarenakan hasil visum iritasi bukan karena luka akibat benda tumpul dan Melakukan diversi dengan melibatkan pihak terkait yakni Bapas dan Dinsos. Apabila diversi  berhasil maka diajukan penetapan ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

"Sebagai tindak lanjut penyidik akan melakukan beberapa pemeriksaan lagi dan termasuk memeriksakan ke psikolog apakah anak mengalami trauma atau tidak,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(red)
Share:
Komentar

Berita Terkini