Pembunuh Dua Anak Tiri di Medan Maimun Mulai Diadili

Media Apakabar.com
Kamis, 17 Desember 2020 - 09:37
kali dibaca
Persidangan

Mediaapakabar.com - Rahmadsyah (29), terdakwa pembunuhan terhadap dua anak tirinya mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12/2020). 

Dalam sidang yang digelar secara video conference (online) tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho membacakan surat dakwaannya. 

Jaksa menjelaskan kasus ini bermula pada Jumat tanggal 19 Juni 2020 lalu saat Rahmadsyah bersama kedua korban Ikhsan Fathilah (10) dan Rafa Anggara (5) berada di dalam kamar rumah mereka Jalan Brigjend Katamso Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Sedangkan Fathul Zannah yang merupakan ibu kandung kedua korban, tidak berada di rumah karena masih bekerja dan biasanya pulang ke rumah sekira pukul 24.00 WIB.

Biasanya kedua korban tidur di rumah nenek mereka namun karena kedua korban hendak meminta uang jajan maka keduanya pulang ke rumah ibunya.

Kemudian pada saat sedang menonton televisi kedua korban meminta uang kepada terdakwa untuk membeli es krim namun terdakwa mengatakan tidak memiliki uang sehingga kedua korban berkata “udahlah ayah pelit kali, cari ayah barulah kami, mamak kan masih muda, masih cantik”. 

"Mendengar perkataan kedua korban, terdakwa merasa kesal dan emosi. Terdakwa langsung mengangkat tengkuk kedua bocah itu secara bersamaan dan memukulkan kepala mereka ke tembok sebanyak 5 kali sehingga jatuh ke lantai," kata jaksa membacakan dakwaannya di depan Ketua Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak. 

Lanjut jaksa, karena kedua korban masih bergerak, lalu terdakwa menginjak bagian perut dan dada korban Ikhsan Fatailah sebanyak 4 kali dan menginjak perut dan dada korban Rafa Anggara 5 kali, hingga kedua korban sudah tidak bergerak lagi.

"Kemudian terdakwa memastikan kedua korban masih hidup atau tidak dengan merasakan hidung kedua korban yang sudah tidak bernafas lagi, selanjutnya terdakwa berpikir menyembunyikan mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima Medan yang tidak jauh dari rumah terdakwa agar perbuatannya tidak diketahui oleh orang lain," ungkap jaksa.

Kemudian sekira pukul 24.00 WIB, Fathul Zannah pulang ke rumah namun tidak mengetahui perbuatan terdakwa karena seperti biasa setiap malam kedua korban memang tidur di rumah neneknya. 

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sebelum pergi bekerja, Fathul Zannah melihat kedua korban tidak ada datang ke rumah sehingga dia bertanya kepada terdakwa namun pada saat itu terdakwa hanya diam saja. Fathul Zannah yang tidak menaruh curiga lalu pergi bekerja seperti biasa.

"Setelah selesai bekerja terdakwa meminjam uang kepada saksi Dian Agustiono sebesar Rp300 ribu, lalu terdakwa yang tidak berani pulang ke rumah karena merasa dihantui oleh kedua korban tidur di sebuah pos ronda di Jalan STM Ujung dan sekira pukul 24.00 WIB, Fathul Zannah yang pulang bekerja tidak mendapat terdakwa dan kedua korban di rumah. Keesokan harinya  Fathul Zannah menjadi curiga dan mencari kedua korban ke rumah neneknya namun tidak ada," cetus jaksa.

Selanjutnya, Fathul Zannah dan ibunya mencari keberadaan kedua korban, namun pada saat mencari kedua korban, Fathul Zannah melihat pesan chat facebook di handphonenya yang dikirimkan terdakwa yang isinya:

“Sebelumnya aq minta maaf yang sebesar besarnya samamu, awalnya anakmu mau minta es krim aq gak ada uang jadi kata anakmu ayah pelit nanti kusuruh mamak cari ayah baru, aq langsung silap, aq jedotkan kepala orang itu ketembok sampai mereka tewas jasadnya isan kutarok di semak semak global, jasadnya si rafa diparet kutinggal soalnya security lagi nyeter aq langsung lari maafin aq, aq hari ini mau nyerahkan diri ke kantor polisi maafin aq sekali lagi”

Setelah membaca pesan tersebut, Fathul Zannah spontan berteriak dan menjerit histeris. Selanjutnya Fathul Zannah ditemani warga mencari mayat kedua korban di Samping Sekolah Global Prima dan menemukannya. Terdakwa pun akhirnya diamankan petugas kepolisian dan diproses lebih lanjut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan Pasal 80 ayat (3) Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas jaksa. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini