Naik 12,5%, Ini Rincian Cukai Rokok Tahun 2021

armen
Kamis, 10 Desember 2020 - 13:32
kali dibaca



Foto: (iStock)

Mediaapakabar.com
- Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Begini rincian kenaikan cukai per sektor industri rokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan per sektor industri berbeda-beda. Namun secara rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 12,5%.

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).

Berikut rinciannya:


1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%.

2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%.

3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%.

4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%.
5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%.

6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%.

7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik.



Sumber :detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini