Foto: (iStock)
Mediaapakabar.com- Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Begini rincian kenaikan cukai per sektor industri rokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan per sektor industri berbeda-beda. Namun secara rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 12,5%.
"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).
Berikut rinciannya:
1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%.
2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%.
3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%.
4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%.
5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%.
6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%.
7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik.
Sumber :detik.com